Tidak Adil, SPN Kabupaten Bandung Menolak Keras Permenaker No 2 Soal JHT
SPN Kabupaten Bandung menolak keras Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang persyaratan pembayaran hari tua atau JHT
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 tahun 2022 Tentang persyaratan pembayaran Jaminaj Hari Tua (JHT), menimbulkan polemik dan penolakan para buruh, salah satunya SPN Kabupaten Bandung.
Pasalnya, SPN Kabupaten Bandung menilai dalam Permenaker No 2 tahun 2022 tersebut, mensyaratkan untuk pencairan JHT seorang pekerja harus menunggu hingga usia 56 tahun.
"Jelas kami menolak aturan tersebut, JHT itu kan tabungan pekerja. Tabungan ini sangat diharapkan oleh pekerja untuk menyambung hidup kalau belum ada pekerjaan lagi atau untuk modal usaha," kata Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bandung, Suharyono, Minggu 13 Februari 2022.
Baca Juga: JHT BIsa Dicairkan Saat Usia Buruh 56 Tahun, FSPMI Cirebon Raya Kecam Kebijakan Menaker
Apalagi, kata Suharyono, selama ini banyak buruh yang berhenti bekerja karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan juga habis kontrak kerja dengan usia jauh dibawah 56. Jika harus menunggu usia 56, paling sedikit mereka harus menunggu selama 6 tahun untuk bisa mendapatkan JHT. Padahal, uang tersebut sangat dinanti-nantikan oleh pekerja untuk bekal usaha atau menyambung hidup sebelum mendapatkan pekerjaan baru.
"Lah kan kenyataannya banyak buruh yang diberhentikan dalam usia yang masih jauh. Misalnya diusia 40 dan 50 tahun, berarti dia harus menunggu sekitar 6 tahun. Dan itu banyak sekali buruh yang berhenti bekerja diusia yang masih jauh dari 56 tahun," ujarnya.
Suharyono menambahkan, selama kurang lebih dua tahun pandemi ini saja, sudah lebih dari 2 ribu buruh di Kabupaten Bandung yang diberhentikan dari pekerjaannya. Apalagi sekarang, dengan alasan pandemi belum pulih banyak perusahaan yang menjadikan alasan tersebut untuk memberhentikan pekerjanya.
Baca Juga: Tekan Mobilitas Warga Selama PPKM Level 3, Polres Cirebon Kota Berlakukan Ganjil Genap
"Aturan ini kan dulunya JHT itu 6 bulan, kemudian karena terus didesak akhirnya berubah jadi 1 bulan masa tunggunya. Eh sekarang malah dirubah lagi jadi 56 tahun. Ini tentu sangat tidak adil dan semua buruh di Indonesia menolak Permenaker tersebut," katanya.(rd dani r nugraha).
Editor : inilahkoran


