JHT BIsa Dicairkan Saat Usia Buruh 56 Tahun, FSPMI Cirebon Raya Kecam Kebijakan Menaker

Buruh SFPMI Cirebon Raya mengeam keras sikap Menaker yang mengeluarkan pencairan JHT hanya bisa dilakukan jika usia buruh mencapai 56 tahun

JHT BIsa Dicairkan Saat Usia Buruh 56 Tahun, FSPMI Cirebon Raya  Kecam Kebijakan Menaker
Sekjen FSPMI Cirebon Raya, Moh. Machbub, mengecam pembayaran JHT bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Ternyata baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun

 

INILAHKORAN, Cirebon - Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang telah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang JHT.

Menurut FSPMI Cirebon Raya, Menaker mengeluarkan kebijakan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT tersebut, para buruh bisa mengambil hak mereka jika sudah berusia 56 tahun.

Menurut Sekjen FSPMI Cirebon Raya, Moh. Machbub, dalam Permenaker tersebut diatur, pembayaran JHT bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Ternyata baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.

Baca Juga: Tekan Mobilitas Warga Selama PPKM Level 3, Polres Cirebon Kota Berlakukan Ganjil Genap

"Artinya, kata Machbub, ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, maka JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usia yang bersangkutan sudah mencapai 56 tahun. Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Machbub, Minggu 13 Februari 2022.

Ia mencontohkan, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun ada, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum. Menurutnya, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi. Di mana Undang-Undang Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK

"Kenaikannya per hari di kisaran Rp 350. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2.000. Untuk itu, FSPMI Cirebon Raya mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022," ungkapnya.

Baca Juga: Bima Arya Minta Bogor Timur Menata Kembali Empat Kampung Tematik dan Percontohan

Dia menilai, dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter-PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek setelah satu bulan di-PHK.

"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," jelas Machbub.

Sedangkan lanjutnya, dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan. Untuk itu dia mengancam, atas kekejaman Permenaker yang menindas buruh tersebut, aksi besar-besaran akan dilakukan oleh para kaum buruh.

Baca Juga: Sinopsis Twenty Five Twenty One Episode 2 : Klub Anggar Dibubarkan, Tak Buat Na Hee Do Menyerah

"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarga buruh. Dalam waktu dekat ini KSPI bersama Parti Buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemenaker RI," tukasnya. (Maman Suharman)


Editor : inilahkoran