Empat Direktur Perusahaan Ternama Penajam Paser Utara Jadi Saksi Abdul Gafur Masud, Ini Nama-namanya
Sejumlah direktur perusahaan kondang Penajam Paser Utara dipanggil KPK. Mereka dimintai kesaksian soal kasus Abdul Gafur Masud.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta - Setelah pejabat daerah, kini sejumlah direktur perusahaan kondang Penajam Paser Utara dipanggil KPK. Mereka dimintai kesaksian soal kasus Abdul Gafur Masud.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Kamis 24 Februari 2022 ini total memanggil delapan saksi dalam penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud (AGM). Empat di antaranya pengusaha ternama di Penajam Paser Utara.
Abdul Gafur Masud merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
"Hari ini, delapan saksi diperiksa untuk tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Delapan saksi tersebut adalah empat orang direktur perusahaan ternama di Penajam Paser Utara. Mereka memimpin lima perusahaan.
Mereka terdiri dari Amatdin Tamin selaku Direktur PT Harapan Bersama Pasir Kwarsa dan PT Prima Surya Silica, Siti Audibah selaku Direktur PT Baluminung Makmur Sejahtera, Suwandi Taslim selaku Direktur PT Indoloca Minning Resources, dan Andi Syarifuddin selaku Direktur Utama PT Handaitolan Babussalam Hartisyarifuddin.
Lalu, ada pula Muchtar selaku karyawan/peminjam bendera CV Tahrea Karya Utama, Endang Fitriani dari CV Karya Taka Cont, Andi Munjibal selaku kontraktor CV Jazirah Barokah, dan supir Asdarussalam, yakni Alfin.
Baca Juga: Sempat Mangkir, KPK Panggil Sekretaris Demokrat Balikpapan dalam Kasus Abdul Gafur Masud
Pada Kamis (13/1), KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Penerima suap adalah Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), serta Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, sementara pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Atas perbuatannya, tersangka selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ini Nama Tiga ASN Penajam Paser Utara yang Diperiksa KPK Hari Ini dalam Kasus Abdul Gafur Mas'ud
Lalu, tersangka selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Editor : inilahkoran


