Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Direvisi, Ida Fauziyah: Permenaker Masih Berlaku
Menindaklanjuti arahan Presiden, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Menindaklanjuti arahan Presiden, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif sehingga saat ini Permenaker 19/2015 masih berlaku.
Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker lama, termasuk bagi yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.
Baca Juga: Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan, Komisi III DPRD Jabar Ungkap Peran Penting Jurnalis
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT,” beber Ida Fauziyah.
“Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," sambungnya.
Ida menyebut, pada prinsipnya ketentuan tentang klaim Jaminan Hari Tua sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Baca Juga: Karena Alasan Ini, Penipu Cincin Batu Sakti di CCM Diberikan Restorative Justice
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai," kata Ida Fauziyah dikutip dari laman Kemnaker, Rabu, 2 Maret 2022.
"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," imbuhnya.
Revisi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dipermudah.
Baca Juga: Partai Gerindra Klaim Akan Setia Pada Konstitusi, Fadli Zon: Jaga dan Rawat Demokrasi
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Ida mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh.
"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga,” ucapnya.
Ida menerangkan, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK.
Baca Juga: Ratusan Warga Kab Bandung dan KBB Menjadi Peserta Pelatihan Keahlian Wirausaha IKM
Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta, yaitu manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.
"Dengan demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP,” tutur Ida.
“Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," ucapnya.***
Editor : inilahkoran


