Hirup Udara Bebas , Angelina Sondakh: Terima Kasih Allah Telah Menampar Saya...
Sambil menangis, Angelina Sondakh menyampaikan permohonan maaf usai bebas dari hukuman 10 tahun penjara di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Angelina Sondakh akhirnya menghirup udara bebas, Kamis 3 Maret 2022 pagi WIB.
Angelina Sondakh, mantan Anggota DPR RI itu langsung menyampaikan permohonan maaf dan mengakui perbuatannya tak patut dicontoh.
Seperti diketahui, Angelina Sondakh mendekam 10 tahun di penjara lantaran terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang.
Baca Juga: Fraksi PKS DPR RI Sayangkan Pemerintah Naikan Harga Gas Elpiji Non Subsidi
Angelina Sondakh keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sekitar pukul 06.22 WIB.
Saat meninggalkan lapas, istri almarhum Adjie Massaid itu juga tak kuasa menahan tangis dan meminta maaf atas perbuatannya.
"Pertama-tama saya ingin minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena perbuatan saya yang kemarin tidak terpuji, tidak patut ditiru, tidak patut untuk dicontoh dan saya sangat menyesal," kata Angelina Sondakh.
Baca Juga: Yuk Semangat, Shin Targetkan Timnas Indonesia Lolos ke Piala Asia 2023
Angelina Sondakh juga meminta maaf kepada kedua orang tua serta anaknya. Dia mengaku mendapatkan banyak pelajaran atas kasus yang menimpanya tersebut.
"Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya hingga saya harus membayar bertahun-tahun dibina di dalam penjara," ujar Angelina.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwilkumham DKI Jakarta, Marselina Budiningsih mengatakan, Angelina Sondakh menjalani program cuti menjelang bebas (CMB).
Baca Juga: Begini Ciri-ciri Jasad Wanita Bertato yang Ditemukan di Komplek Perumahan di Arcamanik
Marselina mengatakan, selama menjalani cuti Angelina masih harus menjalani wajib lapor. Apabila melanggar maka izin cuti akan dicabut.
"Pada hari ini dia menjalani cuti menjelang bebas tapi masih ada kewajiban untuk melapor di Bapas. Kemudian menjalani cuti menjelang bebas artinya harus mengikuti peraturan. Tidak boleh ada pelanggaran hukum," ujar Marselina.
Dia mengatakan, Angelina Sondakh berkelakuan baik dan aktif mengikuti berbagai kegiatan selama menjalani masa hukumannya di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu.
Baca Juga: Mahasiswa ITB Ini Berbagi Pengalaman Terima Beasiswa di University of York Inggris
"Dia aktif di kegiatan pembinaan, ada 18 kegiatan pembinaan yang diikuti," tutur Marselina.
Angelina Sondakh dihukum 10 tahun penjara dan resmi ditahan pada 27 April 2012 atas kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang.
Mantan Putri Indonesia 2001 itu juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara.***
Editor : inilahkoran


