Libur Nyepi Okupansi Penumpang KA Jarak Jauh Masih Di Bawah 50 Persen

Libur Nyepi yang jatuh pada hari Kamis 3 Maret 2022 kondisi penumpang di Stasiun Gambir maupun Pasarsenen juga terpantau normal.

Libur Nyepi Okupansi Penumpang KA Jarak Jauh Masih Di Bawah 50 Persen
Ilustrasi Kereta Api

INILAHKORAN, Bandung - Libur Nyepi yang jatuh pada hari Kamis 3 Maret 2022 kondisi penumpang di Stasiun Gambir maupun Pasarsenen juga terpantau normal.

Bahkan pada Rabu 2 Maret 2022 keberangkatan penumpang dari Stasiun Gambir tercatat sekitar 3.778 penumpang atau 42 persen untuk keterisian tempat duduk dengan keberangkatan 24 KA.

"Sedangkan dari Stasiun Pasarsenen terdapat sekitar 4.983 penumpang atau 42 persen untuk keterisian tempat duduk dengan keberangkatan 20 KA," ungkap Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam siaran persnya, Kamis 3 Maret 2022.

Baca Juga: Sering Langganan Macet Saat Liburan, Sandiaga Uno Usul Buat Kereta Gantung di Puncak Bogor

Sementara untuk hari Kamis dan Sabtu dilihat dari data pemesanan tiket sementara juga terpantau normal dengan rata-rata keterisian TD sekitar 22 sampai dengan 35 persen. Sehingga masih terdapat ketersediaan TD bagi calon penumpang yang akan menggunakan layanan KA Jarak Jauh ke berbagai tujuan.

"Untuk layanan antigen di area Daop 1 Jakarta terdapat 6 lokasi yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek dengan tarif Rp 35.000," kata Eva.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KAJJ untuk memperhatikan kembali ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi. Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021.

Baca Juga: Masih Belum Dipasang Palang Pintu, Perlintasan Sebidang Kereta Api di Cilame Rawan Kecelakaan

Ketentuannya antara lain:

1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.

2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif.

3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.***


Editor : inilahkoran