Dilaporkan Terkait Kasus Quotex, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara

Berbeda dengan Indra Kenz yang memakai Binomo, Doni Salmanan lebih memilih memakai Quotex dan terancam 20 tahun penjara.

Dilaporkan Terkait Kasus Quotex, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara
Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara

INILAHKORAN, Bandung - Usai crazy rich asal Medan, Indra Kenz, kini giliran Doni Salmanan yang terancam dipenjara.

Berbeda dengan Indra Kenz yang memakai Binomo, Doni Salmanan lebih memilih memakai Quotex.

Drektorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menaikkan kasus Doni Salmanan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: BOR Covid-19 di Garut Menurun, Ribuan Positif Covid-19 Masih Isoman

Doni Salmanan akan dijerat pasal berlapis atas kasus trading binary option tersebut.

Pria asal Bandung ini diduga telah melanggar berbagai pasal hukum.

Adapun dugaan pelanggaran tersebut yakni tentang judi online, penyebaran hoaks di media elektronik serta pencucian uang.

Baca Juga: Sinopsis Film God of Gamblers III: Back to Shanghai yang Bakal Tayang Malam Ini di Bioskop TransTV

Dari pasal yang disangkakan, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Seperti diketahui, nama Doni Salmanan dikenal sebagai crazy rich Bandung yang sering bagi-bagi uang.

Video dirinya yang membagikan uang di lampu merah pun sempat viral di media sosial.***


Editor : inilahkoran