Kemenag Terbitkan Logo Halal Baru, MUI Sebut Tak Sesuai Kesepakatan Awal
Kementerian Agama (Kemenag) meresmikan logo Halal Indonesia yang baru. Namun, logo halal tersebut menuai pro kontra di masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Baru-baru ini Kementerian Agama (Kemenag) meresmikan logo Halal Indonesia yang baru. Namun, logo halal tersebut menuai pro kontra di masyarakat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, Sholahuddin Al Aiyub pun akhirnya memberikan masukan kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI terkait logo Halal Indonesia yang baru tersebut.
Aiyub mengatakan penetapan logol halal perlu melibatkan aspirasi berbagai pihak dalam proses sertifikasi halal. Hal tersebut dikarenakan logo baru yang diterbitkan Kemenag dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca Juga: BPBD Minta Aparat Kewilayahan Siaga Antisipasi Bencana Akibat Curah Hujan Tinggi
"Semestinya, penetapan logo halal perlu mempertimbangkan dan mengokomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal, ” ujar Aiyub dikutip Inilahkoran dari keterangan resminya, Selasa 15 Maret 2022.
Menurut Aiyub, sejak 2019 ketika Menteri Agama masih dipegang Fachrul Razi, MUI, dan Kemenag telah mencapai kesepakatan bahwa logo halal menemui babak final. Di antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal, logol halal menjadi bagian paling alot untuk disepakati.
Ayub menambahkan, saat itu logol halal yang disepakati antara MUI dan Kemenag bentuknya bulat seperti logo halal MUI saat ini. Namun, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia.
Baca Juga: Empat Tahun Perpres 15/2018, Menkomarves Tinjau Capaian Program Citarum Harum
"Tulisan arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap. Sementara logo halalnya jelas dengan tulisan arab, terletak di dalam belah ketupat. Di bawah tulisan halal arab itu, ada tulisan Halal Indonesia," kata Aiyub.
Aiyub berpendapat bahwa logo halal yang saat ini masih beredar bisa mengakomodir berbagai pihak.
"Tulisan halalnya jelas. Kementerian Agama sebagai pihak tempat mendaftar dan menerbitkan sertifikasi halal jelas. MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal juga jelas," tuturnya.
Baca Juga: Begini Konsep Festival HAM Yang Akan Digelar November 2022 Mendatang
Ia juga mengingatkan agar penetapan logo ini tidak tiba-tiba jadi, perlu mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak termasuk kalangan usaha dan konsumen. Sebab, logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia.
“Logo Halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia. Karena memang produk yang menampilkan tanda halal dengan logo MUI ini dipasarkan di pasar global," pungkasnya.***
Editor : inilahkoran


