Penyelidikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan, Ini Alasannya!
Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan terkait penghentian penyelidikan tersebut.
"Benar (kasusnya) dihentikan penyelidikannya dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," kata Zulpan dikutip Inilahkoran dari PMJ News, Selasa 15 Maret 2022.
Baca Juga: Sinopsis Film Man of Steel: Kisah Lahirnya Superman yang Tayang Malam Ini di Bioskop TransTV
Sementara itu, menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo penghentian tersebut berdasarkan rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI.
Ady menjelaskan bahwa menurut tim asesmen, Ardhito disarankan untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, mengingat dia hanya sebagai pemakai sehingga kasusnya dihentikan.
"Sesuai dengan hasil rekomendasi, untuk saudara Ardhito dilakukan perawatan di RSKO Cibubur atau rehabilitasi karena dalam kategori pengguna," tuturnya.
Baca Juga: Lee Bo Young dalam Pembicaraan untuk Membintangi Drama Baru '(Ad)Agency'
Lebih lanjut, Ady menyampaikan berdasarkan hasil asesmen tersebut penyidik juga melakukan restoratif justice untuk memberikan kepastian hukum terhadap Ardhito Pramono sesuai dengan peraturan Polisi Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif.
"Tim juga sudah mengecek kondisi Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan kembali berkarya," pungkasnya.
Baca Juga: Han So Hee Ceritakan Perannya dalam Drama Baru 'Soundtrack 1' dan 'Gyeongseong Creature'
Seperti diketahui, Ardhito Pramono ditangkap di kawasan Duret Sawit, Jakarta Timur, dengan barang bukti yang diamankan adalah ganja seberat 4,8 gram serta 21 pil Alprazolam dengan resep dokter pada Rabu 12 Januari 2022 lalu.***
Editor : inilahkoran


