Yang Mau Buka Usaha Wajib Tahu, Ini Besaran Uang untuk Biaya Mengurusi Sertifikasi Halal

Kementerian Agama (Kemenag) merilis tarif baru sertifikasi halal yang wajib diketahui masyarakat yang akan membuka usaha

Yang Mau Buka Usaha Wajib Tahu, Ini Besaran Uang untuk Biaya Mengurusi Sertifikasi Halal
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Aqil Irham menjelaskan besaran biaya pengurusan tarif sertifikasi halal

INILAHKORAN,Bandung,- Bagi yang mau membuka usaha wajib tahu, ini besaran uang yang harus dikeluarkan untuk biaya mengurusi sertifikasi halal.

Tak hanya tarif baru, baik yang sudah memiliki bisnis maupun yang mau buka usaha wajib mengetahui pengurusan sertifikasi halal kini telah ditangani Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag)

Saat ini Kementerian Agama juga telah menerbitkan daftar tarif layanan permohonan sertifikasi halal.

Baca Juga: Shin Ha Kyun dan Won Jin Ah akan Bermain di Sitkom Baru 'Unicorn'

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Aqil Irham menjelaskan, Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021 mengatur tarif Badan Layanan Umum (BLU) BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

"Ini juga komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia," katanya mengutip Kantor Berita Antara.

Menurut Aqil, tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Baca Juga: Satgas Anti Rentenir Kota Bandung Berhasil Bantu 200 Warga Terbebas dari Jeratan Lintah Darat

Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, lalu penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.

Menurutnya, ada empat layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare).

Kemudian layanan permohonan sertifikasi halal, layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal, dan layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Baca Juga: Fakta Terbaru Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran! Plat Nomor Palsu, Harusnya untuk Angkot

Ketentuan layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

"Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara," kata dia.

Baca Juga: Sebelum Diciduk Karena Narkoba, Fauzan Lubis dan Bandnnya Sempat Manggung di Blok M

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Mastuki menjelaskan permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan.

Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

"Pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH. Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya," kata dia.

Baca Juga: Ini Sosok Musisi MF yang Diringkus Polisi Terkait Kasus Narkoba

Adapun komponen biaya permohonan sertifikat halal untuk barang dan jasa (per sertifikat) rinciannya permohonan sertifikat halal bagi usaha mikro dan kecil Rp300.000, usaha menengah Rp5.000.000, usaha besar atau berasal dari luar negeri Rp12.500.000.

Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal; Usaha Mikro dan Kecil Rp200.000, Usaha Menengah Rp2.400.000, Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri Rp5.000.000. Sementara registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri Rp800.000.

Sedangkan, daftar batas tertinggi unit biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal untuk pelaku usaha menengah, besar, dan luar negeri rinciannya produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana Rp3.000.000.

Baca Juga: Penah Terima Amplop Tebal dari Doni Salmanan, Rizky Billar Akan Diperiksa Hari Ini

Lalu, pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750, flavour dan fragrance Rp7.652.500, produk rekayasa genetika Rp5.412.500, Obat, kosmetik, produk biologi Rp5.900.000.

Kemudian, vaksin Rp21.125.000, gelatin Rp7.912.000, barang gunaan dan kemasan Rp3.937.000, jasa Rp5.275.000, restoran/katering/kantin Rp3.687.500, rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelihan Rp3.937.000.***


Editor : inilahkoran