Minta 300 Ayat Al-Quran Dihapus, Pendeta Saifudin Ibrahim Resmi Jadi Tersangka
Sempat meminta 300 ayat Al-Quran dihapus, Pendeta Saifudin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAAN, Bandung - Pendeta Saifudin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Sebelumnya, dalam video yang beredar di media sosial, Saifudin Ibrahim meminta agar 300 ayat suci Al-Quran dihapus.
Pendeta yang sebelumnya beragama Islam itu menilai 300 ayat dalam kitab suci umat Islam tersebut menjadi penyebab munculnya radikalisme dan terorisme di Indonesia.
Baca Juga: Wajib Pakai Masker? Ini Aturan HYBE untuk Konser BTS 'Permission To Dance On Stage' di Las Vegas
Kadiv humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan terkait penetapan status tersangka terhadap Saifudin Ibrahim.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Siber," ujar Dedi dikutip Inilahkoran dari PMJ News, Rabu 30 Maret 2022.
Akan tetapi, Dedi belum menjelaskan secara rinci terkait penetapan tersangka terhadap Saifudin tersebut, termasuk dengan perkembangan pencarian Saifudin yang diduga berada di luar negeri.
Baca Juga: Polrestabes Bandung Musnahkan Ribuan Knalpot Bising Hasil Penindakan
Sebagai informasi, tak hanya meminta 300 ayat Al-Quran dihapus, Saifudin juga mengatakan bahwa pondok pesantren (ponpes) menjadi lembaga pendidikan yang bisa mencetak terorisme dan paham radikalisme.
"Ini yang menjadi perhatian saya agar ayat-ayat Al Qur'an yang keras itu tidak diajarkan di pesantren ataupun madrasah-madrasah di seluruh Indonesia. Merevisi semua kurikulum itu agar tidak menghancurkan bangsa kita," ujar Saifudin.***
Editor : inilahkoran


