Simak! Ini Syarat Dapat BLT Minyak Goreng Rp300 ribu
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng Rp300 ribu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng.
Seperti diketahui, BLT minyak goreng ini diberikan senilai Rp300 ribu untuk tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan dua syarat untuk mendapat BLT minyak goreng Rp300 ribu tersebut.
Jokowi mengatakan yang berhak menerima bantuan BLT minyak goreng Rp300 ribu ini ialah yang termasuk dalam program bantuan pemerintah, di antaranya.
Baca Juga: Resep Takjil Ramadhan King Mango Thai, Duh Bikin Segar
1. Terdaftar dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
2. Terdaftar di Program Keluarga Harapan (PKH)
"Bantuan ini menyasar kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar program BPNT dan PKH," kata Jokowi dikutip Inilahkoran Sabtu 2 April 2022 dalam keterangan persnya.
Baca Juga: Operasi Kurma Raya 2022, Bima Arya Tekankan Ketersediaan Sembako di Kota Bogor
Sementara, kata Jokowi, satu kriteria lainnya yang berhak menerima BLT minyak goreng tersebut ialah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjual gorengan.
"2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan mendapat bantuan," ujarnya.
Adapun, kata Jokowi, mekanisme penyaluran bantuan BLT minyak goreng ini akan diberikan untuk tiga bulan sekaligus.
Baca Juga: Clarence Seedorf Sambut Ramadhan Pertama Sebagai Mualaf, Sampaikan Salam Perdamaian
"(bantuan) diberikan pada April, Mei, dan Juni, yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp300 ribu," tuturnya.***
Editor : inilahkoran

