Ini Golongan Orang yang Tak Wajib Testing Antigen/RT-PCR saat Mudik Lebaran
Penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah mendapat vaksin kedua namun belum booster, diwajibkan melampirkan hasil skrining rapid test antig
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
â£
INILAHKORAN, Bandung - Ada beberapa kategori penumpang yang sudah tidak diwajibkan untuk melakukan testing dengan rapid test antigen atau RT-PCR, yakni penumpang anak usia di bawah 6 tahun, penumpang usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dua kali dan penumpang 18 tahun ke atas yang sudah divaksin tiga kali (booster).â£
â£
Penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah mendapat vaksin kedua namun belum booster, diwajibkan melampirkan hasil skrining rapid test antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam).
Sementara yang baru divaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3×24 jam).â£
Baca Juga: Menolak Lupa Sejarah, Bima Ajak Daerah Bangun Museum Futuristik dan Kekinian
â£
Penumpang dengan kondisi medis atau komorbid yang tidak atau belum bisa divaksin, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3×24 jam) dan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah.â£
â£
"KAI akan terus konsisten menerapkan protokol kesehatan, baik di stasiun dan di atas KA di masa angkutan lebaran, untuk menjamin perjalananmu selamat, nyaman dan sehat sampai stasiun tujuan," demikian disampaikan KAI melalui unggahan di akun Instagramnya.***
Editor : inilahkoran

