Ini Alasan BURT dan Sekjen Batalkan Anggaran Rp45,7 Miliar untuk Gorden DPR

Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI membatalkan proyek pengadaan gorden untuk rumah anggota DPR.

Ini Alasan BURT dan Sekjen Batalkan Anggaran Rp45,7 Miliar untuk Gorden DPR
Gedung DPR RI.

INILAHKORAN, Bandung - Proyek gorden untuk rumah dinas anggota DPR senilai Rp45,7 mliar dibatalkan oleh Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI.

Ketua BURT DPR RI, Agung Budi Santoso mengatakan keputusan tersebut diambil melalui rapat yang panjang.

"Setelah rapat antara BURT dan Sekjen DPR RI diambil kesimpulan untuk tidak melanjutkan pelaksanaan gorden rumah dinas DPR RI," kata Agung dikutip Inilahkoran dari Antara, Rabu 18 Mei 2022.

Baca Juga: Kinerja ASN di KBB Terhambat, BKPSDM Sebut Rotasi dan Mutasi Solusinya

Sementara itu, Wakil Ketua BURT RI Johan Budi menyebut pemberitaan terkait proyek pengadaan gorden DPR seolah-olah harga yang ditawarkan terlalu tinggi.

Menurutnya, pengadaan proyek tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

"Nanti Sekjen DPR RI yang menjelaskan karena publik perlu tahu, misalnya ukuran kepantasan bagi anggota DPR seperti apa," katanya.

Baca Juga: Usai Alfredo Vera Cabut, Persipura Masih Sulit Datangkan Pelatih Anyar

Sebelumnya, Sekjen DPR RI, Indra Iskandar menyampaikan kronologi pengadaan gorden, vitase, dan blind untuk Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI di kalibata dan Ulujami yang tendernya mulai 8 Maret 2022.

"Tender pekerjaan gorden dan blind DPR Tahun Anggaran 2022 dimulai 8 Maret 2022 dengan nilai HPS (harga perkiraan sendiri) Rp45.767.446.332,84 (Rp45,7 miliar)," kata Indra.

Ia menyebut ada 49 perusahaan yang mengikuti tender tersebut. Kemudian, pada tahap akhir ada dua perusahaan yang lolos tender, yakni PT Sultan Sukses Mandiri dan PT Bertiga Mitra Solusi.***

 


Editor : inilahkoran