Catat! Jangan Beli Pelat Warna Putih Kendaraan Secara Online,

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pelat nomor kendaraan baru warna putih online

Catat! Jangan Beli Pelat Warna Putih Kendaraan Secara Online,
Pelat putih tulisan hitam mulai diterapkan bulan depan Juni 2022

INILAHKORAN, Bandung - Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pelat nomor kendaraan baru berwarna putih secara online.

Ia menerangkan pelat nomor kendaraan baru berwarna putih hanya dikeluarkan pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan tidak diperjualbelikan secara luas.

"Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli di online," kata Yusri kepada wartawan, Senin (23/5/2022).

Baca Juga: Garfield Makin Seru! Samuel L Jackson Gabung dengan Chris Pratt untuk Mainkan Peran Ini

"Ada speknya (pelat nomor kendaraan putih), jadi saya edukasi ke masyarakat sabar, nanti juga berubah sendiri. Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita, nyala nanti kalau menyangkut ETLE," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Yusri Yunus mentargetkan bahwa pada 2027 mendatang, seluruh kendaraan pada skala nasional sudah menggunakan pelat nomor berwarna putih.

“Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus, Minggu (22/5/2022).

Dalam kurun waktu lima tahun tersebut, tambahnya, terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih. Yakni kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, lalu kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 25 Mei 2022: Ziarah ke Makam Roy, Mama Rosa Ungkap Keresahannya

“Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti,” jelasnya.

Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak. Untuk itu, masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih.

“Engga apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam),” ungkapnya.

Baca Juga: 3 Langkah Samarkan Bekas Jerawat di Wajah

Sebagai informasi, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan berubah warna dari hitam menjadi putih.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yakni, “TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.”

Perubahan warna pelat nomor bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).***

 


Editor : inilahkoran