Kader PDIP Mardani Maming akan Jalani Pemeriksaan Perdana Pasca Ditahan KPK
Mardani Maming akan menjalani pemeriksaan pertamanya setelah ditahan KPK. Maming diduga menerima suap sekitar RP104,3 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH KORAN, Bandung – Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan kader PDIP Mardani Maming menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan KPK.
Pemeriksaan tersebut dilakukan KPK terhadap Mardani Maming terkait kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang menyeret namanya.
"Benar hari ini, MM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ungkap Ali Fikri dikutip Inilah Koran dari Antara, Rabu 3 Agustus 2022.
Untuk diperiksa tim penyidik menjalani pemeriksaan tersebut, Mardani Maming sudah berada di lantai II Gedung Merah Putih KPK.
Mardani Maming ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Kamis 28 Juli 2022.
KPK menduga Maming menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening, dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.
Baca Juga: Soal Kasus Brigadir Yosua, Mahfud MD Minta CCTV yang Tersambar Petir Diperiksa
Dari dugaan KPK juga, terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio kepada mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
Sejumlah uang itu diberikan melalui perantaraan orang kepercayaannya dan/atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.
Aktivitas dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.***
Editor : inilahkoran


