Nekat, 3 Orang Ini Selundupkan Sabu ke Ruang Tunggu Tahanan PN Bale Bandung
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba yang hendak menyelundupkan barang haram sabu ke ruang tunggu tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung di Baleendah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH,Bandung- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba yang hendak menyelundupkan barang haram sabu ke ruang tunggu tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung di Baleendah.
Ketiga tersangka berinisial AN, YY dan DK dan diantara ketiga orang pelaku tersebut AN dan YY merupakan pasangan suami istri.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan SIK melalui Wakasat Narkoba AKP Kusmawan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku dengan total barang bukti yang disita sabu seberta 7,5 gram yang hendak akan diselundupkan.
"Pengungkapan peredaran narkotika ini, berawal dari laporan petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung melakukan pemeriksan dan penangkapan terhadap pelaku yang di duga membawa narkotika jenis sabu dan selanjutnya para pelaku di bawa ke Mapolresta Bandung untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kusmawan di Mapolresta Bandung, Selasa (11/2/2020).
Menurut Kusmawan, pada saat dilakukan pemeriksaan pelaku berinisial AN yang membawa Narkoba jenis sabu yang nantinya akan diselundupkan ke ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung. AN akan memberikan sabu sabu yang dimasukan dalam kemasan kopi itu pada suaminya YY yang akan menjalani sidang karena terjerat kasus pencurian.
"Pelaku AN ditangkap dengan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu 7,5 gram seharga 15 juta, sementara YY diamankan karena yang membawa dan DK menerima barang tersebut dari AN. Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun pidana, atau denda paling sedikit Rp 1 miliar," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Prayono membenarkan adanya upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke ruang tunggu tahanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Tersangka AN membawa sabu yang disimpan dalam bungkus kopi kemasan. Percobaan penyelundupan sabu ini diketahui setelah barang bawaan AN yang hendak menemui suaminya YY di ruang tunggu tahanan diperiksa oleh petugas jaga.
"Petugas memeriksa kantong keresek yang dibawa oleh AN. Didapati ada sabu kurang lebih seberat 5 gram. Menurut pengakuan YY itu akan dipakai bersama kawan kawannya di sel tahanan. Tapi kalai melihat jumlahnya yang terbilang banyak, kami mencurigai sabu itu akan diedarkan dalam tahanan," katanya. (rd dani r nugraha).
Editor : Bsafaat

