Nekat Selundupkan 300 Kg Ganja, Indaw Dibayar Rp100 Ribu per Kg

Indaw Darussalam terdakwa kepemilikan ganja 300 kilogram mengaku dirinya hanya sebagai kurir atas perintah orang lain. Jika berhasil per kilogramnya dia mendapatkan bayaran Rp 100 ribu. 

INILAH, Bandung- Indaw Darussalam terdakwa kepemilikan ganja 300 kilogram mengaku dirinya hanya sebagai kurir atas perintah orang lain. Jika berhasil per kilogramnya dia mendapatkan bayaran Rp 100 ribu. 

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kepemilikan ganja seberat 300 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (5/11/2019). 

Sidang yang dipimpin M Razad mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya dia mengaku disuruh mengirimkan barang tersebut dari Depok menuju Bogor sesuai dengan instruksi dari Kubal.

"Saya disuruh oleg Kubal mengantar hingga Bogor. Per kilogramnya saya dijanjikan dikasih Rp 100 ribu," katanya dihadapan majelis dan jaksa penuntut umum. 

Aksi mengantarkan ganja atas suruhan Kubal bukan yang pertama kalinya. Dia sudah empat kali mengirimkan ganja dengan menggunakan mobil SUV dari Depok menuju Bogor. Namun, aksi yang kelinanya terendus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar. 

 "Sudah empat kali yang Mulia. Sehari-hari saya kuli bangunan, dan sudah berkeluarga," ujarnya. 

Indaw terciduk aparat lantaran kedapatan membawa ganja sebanyak lima dus menggunakan mobil SUV. Saat itu terdakwa sudah sampai di Parung Bogor untuk memasukan ke rumah tujuan.

Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). (Ahmad Sayuti)


Editor : Bsafaat