Neneng Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Plus Hak Politik Dicabut

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin hukuman tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp 250 juta, subsidair kurungan empat bulan. 

Neneng Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Plus Hak Politik Dicabut
Neneng Hasanah yasin mendengarkan tuntutan. (Foto: INILAH/Bambang Prasethyo)

INILAH, Bandung -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin hukuman tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp 250 juta, subsidair kurungan empat bulan. 

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan suap proyek Meikarta dengan terdakwa Neneng Hasanah cs, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (8/5/2019).  

Sidang yang dipimpin Tardi, Penuntut Umum (PU) KPK membacakan tuntutan untuk kelima terdakwa sekaligus.

Dalam amar tuntutannya, JPU KPK Yadyn menyatakan para  terdakwa terbukti bersalah secara dan meyakinkan, bersama-sama dan berkelanjutan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kedua yakni pasak 12 hurup b undang-undang Tipikor.

"Memohon majelis yang menangani perkara terdakwa, agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Neneng Hasanah Yasin hukuman penjara tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp 250 juta, subsidair kurungan empat bulan," katanya.

Selain itu, terdakwa Neneng juga diharuakan membayar uang pengganti senilai Rp 318 juta subsidair kurungan satu tahun. Selain itu, terdakwa juga diberikan hukuman tambahan berupa hak dipilihnya sebagai pejabat publik dicabut selama lima tahun. (ahmad sayuti)
 


Editor : Zulfirman