Ngancam Mau Disantet, Supir Truk Grobogan Ini Gerayangi ABG Bandung Barat

Entah apa yang ada di benak RSA, pemuda berusia 20 tahun asal Grobogan, Jawa Tengah ini tega mencabuli seorang anak perempuan berusia 16 tahun asal Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Ngancam Mau Disantet, Supir Truk Grobogan Ini Gerayangi ABG Bandung Barat

INILAHKORAN, Cimahi - Entah apa yang ada di benak rsa, pemuda berusia 20 tahun asal grobogan, Jawa Tengah ini tega mencabuli seorang anak perempuan berusia 16 tahun asal Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Untuk bisa melampiaskan nafsunya bejatnya, pelaku RSA yang bekerja sebagai sopir truk ini mengancam bakal menyantet korban dan keluarganya.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, RSA mendekati dan berkenalan melalui media sosial Telegram dan WhatsApp.

"Selama lima bulan pelaku intens saling bertukar pesan melalui platform media sosial," kata Tri saat konferensi pers si Mapolres Cimahi, Senin 19 Agustus 2024.

Kemudian, lanjut Tri, pelaku mengajak bertemu korban di sebuah toko modern di kawasan Cimareme, Sabtu 17 Agustus 2024. 

"Pelaku ini berkenalan dengan korban melalui media Telegram. Kemudian mereka intens komunikasi lewat WhatsApp selama lima bulan," jelasnya.

Selanjutnya, usai pelaku bertemu dengan korban di salah satu toko modern di daerah Cimareme, RSA membawa gadis di bawah umur itu tanpa seizin orang tuanya ke hotel yang berada di Kota Bandung.

Di tempat tersebut pelaku melakukan pencabulan terhadap korban. Bahkan tindak itu dilakukan berkali-kali di tempat berbeda. Mulai dari apartemen di daerah Bandung hingga sebuah rumah di Bekasi. 

Pada Minggu 18 Agustus 2024, Sat Reskrim polres cimahi telah berhasil menangkap pelaku RSA di kawasan Bekasi. 

Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana melarikan anak perempuan dibawah umur tanpa izin orangtua dan dugaan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhdap anak dibawah umur, Pasal 332 ayat (1) KUH Pidana Jo pasal 81 dan atau atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 7-15 tahun penjara. 

"Sementara itu, korban saat ini sedang diberikan pendamping dan pemulihan trauma atau trauma healing," ujarnya. (*)


Editor : Zulfirman