Ngeri....Bos Pinjol Warga Negara China Dibidik Belasan Pasal

belasan pasal disiapkan polisi untuk WJS alias Jon, warga negara China otak pinjaman online alias pinjol ilegal yang menjerat banyak rakyat

Ngeri....Bos Pinjol Warga Negara China Dibidik Belasan Pasal
Bos pinjol ilegal warga negara China dibidik pasal super berlapis oleh polisi.

INILAHKORAN, Jakarta - Jarang-jarang terjadi, belasan pasal disiapkan polisi. Sasaran tembaknya, WJS alias Jon, warga negara China otak pinjaman online alias pinjol ilegal yang menjerat banyak rakyat.

Kasus pinjol ilegal ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri. WJS alias Jon, warga negara China itu, adalah otak dari pinjol ilegal di balik payung Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB).

Bos pinjol ilegal warga negara China itu, menurut Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol Andri Sudarmadi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, dijerat dengan Pasal 311 KUHP, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilapis dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu, dilapis lagi dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Terakhir, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Dijadikan Tersangka Polda Jabar, Staf HRD Pinjol Asal Sleman Ajukan Praperadilan

"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun, denda paling banyak Rp10 miliar," kata Andri.

WJS alias Jon, warga negara China ditangkap penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 2 November 2021 di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada saat hendak kabur meninggalkan Indonesia menuju Turki.

Andri menjelaskan, penangkapan WJS berdasarkan hasil pemeriksaan dari sejumlah tersangka jaringan pinjol ilegal yang telah ditangkap lebih dulu dan dirilis pada pengungkapan kasus pinjol ilegal tanggal 15 Oktober 2021.

Baca Juga: Sejak Dibuka Hotline Pengaduan, Polda Jabar Terima Ratusan Laporam Pinjol Ilegal

"Berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya dari pihak perusahaan transfer dana mengarah kepada WJS alias Jon. Dia beperan sebagai direktur bisnis dan pemilik KSP IMB. Kemudian dia juga yang melakukan rekrutmen terhadap orang untuk karyawan KSP IMB, dia juga mencari pinjol-pinjol ilegal yang ada itu untuk menjadi mitra dari KSP IMB," terangnya.

Andri menambahkan, dalam pengungkapan jaringan pinjol ilegal ini, pihaknya telah menangkap tersangka dalam satu jaringan utuh, mulai dari "desk collection" (penagih), hingga perusahaan pinjol ilegal seperti yang dimiliki WJS, dan perusahaan transfer dana.

Halaman :


Editor : inilahkoran