Nggak Kapok, Tiga Pencuri di Bandung Kembali Diciduk Polisi
Tak ada kapoknya, tiga orang kawanan pencuri yaitu Irpan Maulana (19), M Iqbal Sentana (23) serta satu pelaku lainnya berinisial I yang masih berumur 16 tahun melakukan pencurian. Padahal mereka diketahui sebagai residivis pada kasus yang sama.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Tak ada kapoknya, tiga orang kawanan pencuri yaitu Irpan Maulana (19), M Iqbal Sentana (23) serta satu pelaku lainnya berinisial I yang masih berumur 16 tahun melakukan pencurian. Padahal mereka diketahui sebagai residivis pada kasus yang sama.
Ketiganya diamankan Unit Reskrim Polsek Rancasari Kota Bandung, atas dasar dugaan melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan (curas), yang kerap mengincar warung serta ruko 24 jam.
Kapolsek Rancasari Kompol M. Darmawan, menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya kejadian perampokan warung di Kelurahan Derwati, Rancasari, Kota Bandung pada 6 November 2019.
Dalam aksi yang terekam cctv itu, lanjut Darmawan, ketiga pelaku terlihat menyasar salah satu warung pada waktu dini hari. Mereka berpura-pura membeli barang namun, tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis kampak dan mengancam korbannya.
"Modusnya mereka menyasar warung-warung atau ruko yang buka 24 jam, sehingga mereka beraksi pada jam 12 sampai 4 subuh. Mereka (tersangka) memaksa meminta uang. Dua masuk warung, satu lagi menjaga di motor," ucap Darmawan di Mapolsek Rancasari, Kota Bandung, Senin (25/11/2019).
Darmawan mengungkapkan, dalam rekaman CCTV terlihat korban sempat memberikan perlawanan, namun korbannya pun tersungkur. Ketiga pelaku berhasil menggasak uang yang ada di kas warung tersebut.
Korban pun bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rancasari. Berbekal dari keterangan korban dan beberapa saksi serta rekaman cctv, polisi berhasil menangkap ketiganya.
"Mereka tidak akan segan-segan melukai korbannya, sehingga pada saat beraksi mereka sering membawa sajam. Pada saat itu korban melapor ke polsek, dalam kurun waktu dua hari anggota kami melakukan penyelidikan alhamdulilah para tersangka tertangkap," ujar Darmawan.
Darmawan menambahkan, para pelaku juga diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama serta kasus penganiayaan. Dalam pengungkapan ini, polisi amankan senjata tajam berbagai jenis dan dua motor yang kerap digunakan saat ketiganya beraksi.
"Rata-rata residivis kasus yang sama, Dari pengakuan sudah melakukan 8 kali, namun laporan polisi kepada kami sudah 4 kali," tutur Darmawan.
Perlu diketahui, atas perbuatannya para tersangka pun terancam dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun. (Ridwan Abdul Malik)
Editor : Bsafaat

