Nggak Mengagetkan Bakal Ada Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT PPE Bogor

Kasus dugaan korupsi di PT Prayoga Pertambangan Energi atau PT PPE tak membuat banyak pihak kaget. Yusfitriadi salah satunya.

Nggak Mengagetkan Bakal Ada Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT PPE Bogor
Pengamat Yusfitriadi mengaku tak kaget dengan bakal ditetapkannya tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT PPE.

INILAHKORAN, Bogor – Kasus dugaan korupsi di PT Prayoga Pertambangan Energi atau PT PPE tak membuat banyak pihak kaget.

Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi tidak terkejut kabar Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang bakal menetapkan dugaan tindak pidana korupsi di PT Prayoga Pertambangan Energi atau PPE.

“Sudah lama tidak mendengar bagaimana proses hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi di PT PPE. Ketika mendapatkan informasi akan segera ditetapkan tersangkanya, tentu saja ini kabar yang tidak begitu mengejutkan,” kata Yusfitriadi kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurutnya, sejak lama gonjang ganjing hukum di tubuh PT PPE, salah badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemkab Bogor tersebut terdengar. Namun sempat 'lenyap' dari peredaran.

Munculnya informasi ini, sambung Yusfitriadi, semakin menambah daftar panjang kasus hukum yang menyelimuti Pemkab Bogor. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cibinong sudah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan  Republik Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT. Prayoga Pertambangan Energi (PPE).

Dugaan kerugian di badan usaha mik daerah (BUMD) milik Pemkab Bogor tersebut, jumlahnya hampir mencapai Rp 10 miliar. Dimana terjadi mulai Tahun 2013 hingga 2019 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo mengatakan bahwa dugaan kasus yang sudah tahap penyidikan tersebut, masih menunggu persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep Nana Mulyana.

"Kami sudah bersurat dan menunggu persetujuan Kepala Kejati Jawa Barat, untuk menetapkan tersangka dalam dugaan kasus Tipikor di PT. PPE," kata Agustian Sunaryo kepada wartawan, Senin, (08/08/2022).

Berbeda dengan kasus Tipikor lainnya, maka ekpose penetapan tersangka dugaan kasus Tipikor di PT. PPE akan dilakukan oleh Kejati Jawa Barat di Kota Bandung.

"Kami bersama Kejati Jawa Barat akan ekspose di sana (untuk dugaan kasus Tipikor) PT. PPE. Lamanya perhitungan kerugian ini, dikarenakan beberapa kendala yang ada di BPK RI," sambung Agustian Sunaryo.

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, PT. PPE secara bertahap diberikan pernyataan modal hingga Rp 164 miliar. Namun bukannya mensetor laba atau untung ke Pemkab Bogor, perusahaan berplat merah tersebut mengalami wanprestasi, hingga digugat oleh rekanan usahanya

Akibat merahnya raport PT. PPE, mantan Bupati Bogor Nurhayanti, sejumlah mantan Direksi PT. PPE, mantan Kepala Dinas energi sumber daya mineral (ESDM) dan juga Direksi PT. PPE yang baru ikut diperiksa atau dimintai keterangan oleh BPK RI dan juga Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Dugaan kasus Tipikor ini berdampak terhadap operasional PT. PPE, yang direktur utamanya sudah berganti, dari Radjab Tampubolon ke Agus Setiawan.  Sisa penyertaan modal sebesar Rp 36 miliar, hingga saat ini belum dicairkan oleh Pemkab Bogor karena menunggu kasus ini selesai di ranah hukum. (Reza Zurifwan)


Editor : Zulfirman