Mantan Direksi Diberikan Waktu untuk Kembalikan Kerugian Negara, DPRD Siap Menutup PT. PPE

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memberikan waktu penasehat hukum dari para mantan Direksi PT Prayoga Pertambangan Energi ( PT PPE) untuk mengembalikan kerugian negara.

Mantan Direksi Diberikan Waktu untuk Kembalikan Kerugian Negara, DPRD Siap Menutup PT. PPE
Kepala Seksi Pidana Khusus Dodi Wiraaatmaja. Reza Zurifwan/Inilahkoran

INILAHKORAN, Bogor - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memberikan waktu penasehat hukum dari para mantan Direksi PT Prayoga Pertambangan Energi ( PT PPE) untuk mengembalikan kerugian negara.

Selain aparatur adhyaksa, dugaan kerugian negara di PT PPE juga menjadi catatan Badan Pemeriksa  Keuangan-Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat, yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) 2022. 

Bahkan, BPK-RI pun sudah mengumumkan dugaan kerugian negara sebesar Rp10 miliar, pada PT PPE yang notabene merupakan perusahaan plat merah milik Pemkab Bogor tersebut.

Baca Juga : Ratusan Pendaftar PPDB Kota Bogor dari Jalur Zonasi Terancam Diskualifikasi

"Kami menunggu itikad baik dari pihak  penasehat hukum untuk pengembalian kerugian negara sekitar Rp 10 miliar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sri Kuncoro melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Dodi Wiraaatmaja kepada wartawan, Senin, 10 Juli 2023.

Dodi Wiraatmaja menerangkan bahwa jajarannya memberikan waktu kepada penasehat hukum dengan tenggat waktu tertentu, untuk mengembalikan kerugian negara dalam hal ini hasil dari penyelidikan dan penyidikan anggaran opersional Direksu PT PPE sebelumnya.

"Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memberikan waktu, sambil kami melengkapi dokumen atau berkas yang dibutuhkan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut," terangnnya.

Baca Juga : Loyalis Gus Muhaimin di Kabupaten Bogor Deklarasikan Rempug

Wakil Ketua Tim Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor Irvan Baehaqi mendukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk menuntaskan dugaan Tipikor di PT. PPE.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti