Revisi Kejari: Bukan Pemkab Bogor, Direksi PT. PPE Akan Bayar Kerugian Negara Sebesar Rp10 Miliar

Melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Dodi Wiraatmaja, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sri Kuncoro merevisi pernyataan sebelumnya.

Revisi Kejari: Bukan Pemkab Bogor, Direksi PT. PPE Akan Bayar Kerugian Negara Sebesar Rp10 Miliar
Melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Dodi Wiraatmaja, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sri Kuncoro merevisi pernyataan sebelumnya./Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor-Melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Dodi Wiraatmaja, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sri Kuncoro merevisi pernyataan sebelumnya.


Ia menuturkan  bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Prayoga Pertambangan Energi (PPE), yang akan mengembalikan atau membayar kerugian negaranya bukanlah Pemkab Bogor tetapi para direksi.


"Bukan Pemkab Bogor, tetapi direksi PT. PPE yang bakal mengembalikan kerugian negar sebesar Rp 10 miliar," tuturnya kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023.

Baca Juga : Amburadul Aset Pemkab Bogor, Masyarakat Pembeli Ruko Jadi Korban  


Sri Kuncoro menuturkan bahwa pihaknya akan humanis, dimana akan meringankan tuntutan kepada para tersangka Tipikor apabila kerugian negaranya dikembalikan ke kas daerah.


"Efek jeranya masih ada walaupun tuntutan ancaman penjaranya diringankan, kami mencoba untuk melakukan tindakan persuasif terlebih dahulu," tutur Sri Kuncoro. (Reza Zurifwan)

Baca Juga : Buntut Temuan BPK, Tokoh Cibinong Ungkap Banyak Aset Pemkab Bogor jadi Rumah dan Tempat Usaha


Editor : JakaPermana