Amburadul Aset Pemkab Bogor, Masyarakat Pembeli Ruko Jadi Korban  

Selain Pemkab Bogor, masyarakat yang membeli ruko dan kios juga dirugikan atas amburadulnya pengelolaan aset pemerintah daerah di samping Terminal Cibinong.

Amburadul Aset Pemkab Bogor, Masyarakat Pembeli Ruko Jadi Korban  
Selain Pemkab Bogor, masyarakat yang membeli ruko dan kios juga dirugikan atas amburadulnya pengelolaan aset pemerintah daerah di samping Terminal Cibinong./Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor-Selain Pemkab Bogor, masyarakat yang membeli ruko dan kios juga dirugikan atas amburadulnya pengelolaan aset pemerintah daerah di samping Terminal Cibinong.


Hal itu dikatakan Ketua Tim Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Bogor Muhammad Hanafi, kepada wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa, 4 Juli 2023.


"Hasil kunjungan kerja kami ke lokasi ternyata di lahan Pemkab Bogor seluas 10.000 meter persegi atau 1 hektare tersebut, PT SGA menjual ruko dan kios. Jadi negara dan masyarakat dirugikan akibat penjualan lahan atau aset pemerintah daerah tersebut," kata Muhammad Hanafi.

Baca Juga : Cerita Lukman Hakim, Penjaga Sekolah yang Diangkat Menjadi PPPK di Kota Bogor


Muhammad Hanafi menuturkan jika kerugian pemerintah daerah sudah diketahui dengan nilai lebih dari Rp 13 miliar, maka nilai kerugian negara belum diketahui pasti.


"Kerugian Pemkab Bogor dan masyarakat terbilang besar, aparat penegak hukum pun bisa melakukan tindakan tegas atas perkara tersebut," tuturnya.


Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa kerjasama antara PT. SGA dengan Pemkab Bogor diduga cacat hukum, apalagi ada ketidaksesuaian antara masa kerjasama atau penggunaan lahan tersebut.

Baca Juga : Polresta Gelar Pasar Ayam Potong Murah, Sediakan 2.000 Ekor Ayam


"Permasalahan ini bisa jadi konflik dan bom waktu, kami pun meminta permasalahan tanah ini juga bisa disikapi secara bijak dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor karena pembeli ruko atau kios ada yang sudah memiliki sertifikat," jelas Hanafi. 

Halaman :


Editor : JakaPermana