Niat Dedi Mulyadi Kelola Jalan Nasional Disorot Legislator, Itikad Baik Perlu Dikaji

Legislator Tedy Rusmawan merespons rencana Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang mengusulkan pengelolaan jalan nasional oleh pemerintah provinsi.

Niat Dedi Mulyadi Kelola Jalan Nasional Disorot Legislator, Itikad Baik Perlu Dikaji
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usul pengelolaan jalan nasional diambil alih Pemprov Jabar.

INILAHKORAN.ID- Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Tedy Rusmawan merespons rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengusulkan pengelolaan jalan nasional oleh pemerintah provinsi.

Meski menilai gagasan tersebut lahir dari itikad baik, tapi Tedy mengingatkan agar Pemprov Jabar tidak mengabaikan kewajiban utamanya dalam menuntaskan persoalan jalan provinsi yang hingga kini masih menyisakan berbagai masalah.

Pihaknya mengapresiasi perhatian Dedi terhadap kualitas infrastruktur jalan, terutama yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

“Secara itikad kita mengapresiasi Pak Gubernur. Di Komisi IV yang membidangi infrastruktur tentu ingin jalan-jalan ini kualitasnya baik dan memberikan keamanan serta kenyamanan untuk masyarakat,” ujar Tedy, Minggu 8 Februari 2026.

Meski demikian, Ia menegaskan rencana pengambilalihan pengelolaan jalan nasional harus dikaji secara matang agar tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku. Ia menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 yang secara tegas mengatur pembagian kewenangan jalan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

“Kita mendorong Pak Gubernur dan jajaran OPD terkait untuk mengkonsultasikan secara matang ke pemerintah pusat, baik ke Kemendagri maupun Kementerian PU, agar tidak bertabrakan dengan PP 34 Tahun 2006. Jangan sampai itikadnya baik, tapi jadi masalah di kemudian hari,” ucapnya.

Selain aspek regulasi, pihaknya juga mengingatkan Pemprov Jabar agar terlebih dahulu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh ruas jalan provinsi yang menjadi kewenangannya. 

Menurut Tedy, jangan sampai pemerintah provinsi melangkah ke ranah kewenangan lain, sementara persoalan di jalan provinsi sendiri belum sepenuhnya tertuntaskan.

“Pemprov harus mengecek seluruh jalan provinsi yang jadi kewenangannya. Apakah sudah tuntas semua kewenangan pokok kita? Jangan sampai kita melangkah ke kewenangan lain sementara masih ada jalan kita yang belum paripurna, baik dari kualitas maupun lebar jalan,” katanya.

Ia mencontohkan kondisi jalan provinsi di kawasan Bandung Selatan, yang secara kualitas permukaan sudah cukup baik, namun masih menyisakan persoalan serius dari sisi lebar jalan.

“Contohnya di Bandung Selatan yang jadi kewenangan provinsi di wilayah Kota Bandung. Kualitas memang sudah bagus, tapi lebarnya belum optimal. Padahal jalan itu dilalui truk besar dan bus keluar masuk kawasan industri Sapan. Lebarnya segitu, akhirnya macet, apalagi kalau Persib main sudah sangat crowded. Itu salah satu contoh yang harus diperhatikan,” ungkapnya.

Dia menilai, pengecekan dan penyelesaian satu per satu ruas jalan provinsi menjadi penting agar tidak memunculkan keluhan masyarakat.

“Jadi provinsi harus mengecek satu-satu, dituntaskan. Jangan sampai masyarakat mengeluh, yang bukan kewenangannya diberesin, tapi yang kewenangannya sendiri ternyata masih belum nyaman,” tegasnya.

DPRD Jabar juga mendorong agar rencana pengambilalihan pengelolaan jalan nasional dibahas secara komprehensif di Badan Anggaran (Banggar) DPRD, terutama terkait kesiapan anggaran daerah.

“Kita dorong agar ini dibahas juga di Badan Anggaran. Apakah anggarannya tersedia? Banggar akan mengecek lebih luas lagi, termasuk soal mandatory budgeting seperti pendidikan 20 persen, apakah sudah terpenuhi. Jadi kewajiban pokok pemerintah harus dipastikan sudah beres,” pintanya.

Terkait rencana awal perbaikan Jalan Djunjunan (Pasteur) menggunakan APBD Jawa Barat, Tedy mengakui secara kebutuhan riil ruas jalan tersebut memang sangat krusial, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.

“Secara layanan kita menyambut positif karena itu memang krusial. Tapi jangan sampai niat baik ini menabrak PP 34. Kalau memang sudah ada MoU dan pusat sudah oke, ya silakan saja,” tandasnya.***


Editor : Bsafaat