INILAH, Bandung- Politisi PDIP Junico Siahan alias Nico Siahan mengaku uang Rp 250 juta yang diberikan Sunjaya Purwadisastra dari hasil suap belum sempat digunakan. Bahkan sudabhdikembalikan ke kas negara melalui KPK.
Hal itu diungkapkan Nico saat dimintai keterangannya di persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Cirebon non aktif, Sunjaya Purwadisastra, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (13/3/2019).
Saat itu dirinya merupakan Ketua Panitia
peringatan hari Sumpah Pemuda dengan tema Satu Indonesia Kita yang diselenggarakan PDIP pada 28 Oktober 2018. Nico pun mengaku tidak mengetahui jika uang sumbangan itu bersumber dari uang suap.
JPU KPK kemudian menanyakan hubungan saksi (Niko) dengan terdakwa Sunjaya hingga proses pemberian sumbangan senilai Rp 250 juta.
"Saya dan beliau sesama kader di PDIP. Kalau prosesnya saya sendiri tidak paham, saya ketemu beliau di rapat panitia. Ada informasi (Panitia) sumbangan dari kader Rp 250 juta," katanya.
Kemudian, lanjut Niko, Sunjaya mengirimkan ke rekening panitia. Seperti biasa, dirinya kemudian menerima laporan jika Sunjaya telah mengirimkan Rp 250 juta, dan bisa dipakai.
"Apakah uang tersebut sudah dipakai (kegiatan)," tanya JPU KPK.
"Kami menerima uang itu, dan disimpan. Malamnya dapat laporan Pak Sunjaya ditangkap. Uang tidak kami pakai," ujarnya.
Niko pun mengaku jika uang tersebut sudah dikembalikannya saat diperiksa sebagai saksi di penyidik KPK pada November 2018.
Saksi lainnya yang juga kader PDIP Elvi Diana mengaku, dirinya ditugaskan di kepanitiaan peringatan sumpah pemuda untuk menerima sumbangan dari kader (PDIP). Jika sudah ada yang transfer, langsung melaporkan ke ketua panitia (Niko).
"Awalnya saya besaran tidak tahu, waktu itu saya lagi rapat Pilkada (Cirebon) dihampiri Pak Bupati dia bilang akan nyumbang dan dikirim ke rekening saya," kata Elvi yang juga mengemban tugas sevagai Bapilu PDIP di Cirebon.
Kemudian tidak lama kemudian dirinya menerima pesan via whatsapp dari ajudannya Bupati, jika dana sudah masuk sekitar Rp 250 juta.
Sementara Kepala BPKSDM Pemkab Cirebon Supardi Supriatna mengatakui jika untuk mutasi atau rotasi pejabat di Pemkab Cirebon pasti selalu melalui usulan Bupati Cirebon.
"Rata-rata dari usulan bupati," katanya.
Selain itu, lanjutnya, semua yang dilakukannya dalam merotasi, mutasi dan mengangkat jabatan sesuai dengan disposisi yang ada. Baik itu disposisi dari kepala dinas, maupun dari bupati melalui ajudannya.
"Soal uang yang harus diberikan oleh pejabat yang naik pangkat,?" tanya JPU.
"Mereka yang sudah diangkat memberikan uang ke beliau (Bupati) melalui ajudannya sesudah dilantik," ujarnya.