Nilai Pajak Versus Cafe Harus 40 Persen, Komisi II DPRD Cirebon Bakal Panggil Seluruh Pelaku Usaha Sejenis
Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menilai aktivitas Versus Cafe and Bar lebih tepat dikategorikan sebagai diskotik. Dengan klasifikasi tersebut, tarif pajak hiburan seharusnya bukan 10 persen melainkan 40 persen.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon – Komisi II dprd Kabupaten Cirebon menilai aktivitas versus Cafe and Bar lebih tepat dikategorikan sebagai diskotik. Dengan klasifikasi tersebut, tarif pajak hiburan seharusnya bukan 10 persen melainkan 40 persen.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno, menyampaikan hal itu saat kunjungan kerja bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Versus Cafe, Rabu 27 Agustus 2025.
“Dari salah satu yang kami kunjungi ini, saya simpulkan mestinya pajak yang dikenakan 40 persen, bukan 10 persen. Bukan cafe and resto. Kalau menyediakan hiburan seperti ini, saya kategorikan diskotik,” ujar Cakra.
Ia menegaskan, tarif 10 persen hanya berlaku bagi usaha hiburan dengan sistem harga tiket masuk (HTM), misalnya kolam renang atau konser. Sedangkan hiburan malam yang menampilkan musik hidup, DJ, hingga menyediakan minuman beralkohol, masuk kategori diskotik dengan tarif pajak minimal 40 persen.
Oleh karena itu, kata Cakra, aktivitas hiburan malam di Versus Cafe harus dihentikan dan beroperasi layaknya cafe dan restoran sebagaimana izin yang dimiliki manajemen versus.
“Harus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mereview izin, supaya kami pemerintah daerah tidak terkena kerugian,” ungkapnya.
Menurut Cakra, potensi kerugian daerah cukup besar jika klasifikasi usaha hiburan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Karena itu, Komisi II akan memanggil pengelola tempat hiburan malam untuk dimintai klarifikasi. Hal serupa juga berlaku bagi sejumlah usaha lain seperti Mithas, Blue Fox, Black Eagle, Montir, Kapuas, dan tempat hiburan malam sejenis.
“Kita, Komisi II akan panggil semuanya. Kita akan berkoordinasi dengan OPD, berkaitan dengan pemanggilan mana saja. Karena kita enggak tahu, datanya ada di Bapenda,” ujarnya.
Sementara itu, dihadapan Komisi II DPRD, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, pihak manajemen Versus Cafe mengaku sempat tertekan dengan berbagai isu yang berkembang terkait usaha mereka.
“Ada yang membawa ke arah yang terang dan ada yang membawa ke arah yang gelap. Sampai dampak psikologis yang kami rasakan itu sebagai pelaku usaha adalah kami sampai diisukan tutup. Tapi dengan paparan pak ketua tadi, sudah membuat semuanya clear,” ujar perwakilan manajemen.
Pihak Versus menegaskan komitmennya sebagai wajib pajak. Mereka mencontohkan kepatuhan dengan membayar royalti musik sejak dua tahun berdiri. “Itu semenjak dua tahun kami berdiri, itu kami rutin bayar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya siap berkontribusi tidak hanya bagi Kabupaten Cirebon, tetapi juga bagi pembangunan nasional.
“Artinya bukan hanya fokus membangun Kabupaten Cirebon. Jadi membangun negeri pun kami siap, kalau kami diikut sertakan selalu. Kemudian kami diberikan sosialisasi yang baik, diberikan arahan yang tepat,” tukasnya. (maman suharman)
Editor : Ahmad Sayuti

