Novum Sunjaya, Harta Deni Melonjak Miliaran Sejak Jadi Ajudan
Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra memberikan empat novum dalam sidang peninjauan kembali. Salah satunya, soal ajudannya, Deni Saprudin yang ‘kaya mendadak’.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung – Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra memberikan empat novum dalam sidang peninjauan kembali. Salah satunya, soal ajudannya, Deni Saprudin yang ‘kaya mendadak’.
Sidang PK itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (6/1/2020). Sidang PK dipimpin hakim Sudira.
Dalam sidang, Sunjaya dan penasehat hukumnya memberikan empat novum. Di antaranya surat pernyataan dari beberapa pegawai kabupaten Cirebon yang menerangkan bahwa Deni Syafrudin sering kali mengatasnamakan Bupati Cirebon tanpa sepengetahuan bupati.
Kemudian, dalam salah satu surat pernyataan atas nama Taman, pegawai honorer Pemkab Cirebon, dinyatakan bahwa kekayaan Deni melonjak hingga miliaran rupiah semenjak menjadi ajudan Sunjaya saat jadi Bupati Cirebon.
Atas dasar itulah, Sunjaya akan melaporkan Deni ke Polda Jabar karena Deni sendiri oleh KPK tidak juga menjadi tersangka.
“Dari kasus ini memang kental muatan politik. Buktinya hanya saya yang ditersangkakan, sedangkan ajudan saya yang jelas kena OTT tidak ditersangkakan. Makanya, kami akan (lapor) ke Polda aja," ujarnya.
Sunjaya yang sebelumnya sudah divonis bersalah dan dihukum majelis hakim, menyatakan dirinya keukeuh tak bersalah. “Yang kena operasi tangkap tangan (OTT) itu dia (Deni). Seharusnya KPK tersangkakan dia, bukan saya,” katanya usai sidang PK.
Karena merasa dizalimi, Sunjaya pun mengaku akan terus melakukan perlawanan terhadap oknum-oknum yang ada di KPK. Sebab, setelah kasus ini selesai dirinya kembali ditersangkakam dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kenapa tidak disatukan saja berkasnya dengan yang sebelumnya, toh kasusnya sebetulnya sama,” ujarnya. (ahmad sayuti)
Editor : Zulfirman

