Oded Pastikan Tindak Pelanggar Tata Ruang

Pemkot Bandung memastikan akan menindak tegas setiap pembangunan yang melanggar aturan. Terlebih, jika melanggar tata ruang kota.

Oded Pastikan Tindak Pelanggar Tata Ruang
istimewa

INILAH, Bandung - Pemkot Bandung memastikan akan menindak tegas setiap pembangunan yang melanggar aturan. Terlebih, jika melanggar tata ruang kota.

Hal itu ditegaskan Wali Kota Bandung Oded M Danial saat menjadi narasumber dalam webinar "Sharing Succes Penanganan Pelanggaran Hotel" bersama Kementerian ATR/BPN di Pendopo, Senin (1/3/2021).

Menurutnya, pada saat itu pembangunan sebagian gedung konvensi dan hotel yang terletak di dekat kawasan Gedung Sate dibangun di atas area yang seharusnya merupakan kawasan perkantoran.

Baca Juga : Prostitusi Online, Berkas Sempat Dikembalikan Polda Jabar Pastikan Berkas Segera Rampung

"Sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Bandung Nomor 10/2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi," kata Oded. 

Seperti yang dilakukan Pemkot Bandung terhadap pembangunan sebuah hotel pada 2019 lalu. Bangunan tersebut melanggar tiga isu utama yakni pelanggaran tata ruang, dibangun tidak sesuai izin nendirikan bangunan (IMB), dan dibangun tanpa izin.

Kemudian, gedung tersebut dibangun tidak sesuai dengan IMB. Pada saat itu, izin yang keluar yaitu dibangun 14 lantai dan satu basemen.

Baca Juga : Ini Keunggulan Diskar Bandung Dibanding Kota Lainnya

"Sementara yang dibangun jadi 17 lantai dan 2 basemen," ucapnya. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani