Oded Siapkan Sanksi Bagi ASN Yang Mudik Lebaran 2021

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kota Bandung diminta mematuhi kebijakan pusat untuk tidak melakukan kegiatan mudik Lebaran 2021.

Oded Siapkan Sanksi Bagi ASN Yang Mudik Lebaran 2021
Wali Kota Bandung Oded M Danial. (Istimewa)

INILAH, Bandung - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kota Bandung diminta mematuhi kebijakan pusat untuk tidak melakukan kegiatan mudik Lebaran 2021.

"Tentu kita mengikuti aturan pemerintah pusat, sebagaimana telah memutuskan untuk kembali meniadakan mudik Lebaran di tahun ini," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial, Rabu (31/3/2021). 

Bagi ASN yang melanggar, ditegaskan dia, akan diberikan sanksi sesuai tingkatan pelanggaran. Tahapan hukuman seperti lisan, tertulis hingga terberat siap menjerat kepada mereka yang tidak patuh. 

"Kalau ada yang ketahuan melanggar, ya tentu ada sanksi. Sanksinya mulai dari teguran secara lisan, tertulis sampai yang terberat. Kan kita sudah memberikan imbauan soal kebijakan itu," ucapnya. 

Baca Juga : Foto: Vaksinasi Covid-19 Lansia di Kota Bandung

Selain kepada ASN, Oded pun mengimbau kepada masyarakat melakukan hal serupa. Hemat dia, baiknya masyarakat dapat menahan diri tidak melakukan kegiatan mudik Lebaran 2021.

"Saya juga tetap mengimbau kepada masyarakat. Sebaiknya tidak melakukan mudik seperti tahun lalu, dan melaksanakan aturan atas kebijakan pemerintah pusat untuk tidak mudik Lebaran," ujar dia. 

Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 pada 6 hingga 17 Mei mendatang. Keputusan tersebut, terpaksa diambil atas pertimbangan adanya risiko penularan Covid-19 pascalibur panjang. (Yogo Triastopo) 

Baca Juga : Gali Pasir Ilegal, Pria Asal Jateng Terancam Denda Rp10 Miliar


Editor : Bsafaat