Oh, Ternyata Begini Kronologis Pembunuhan Jasad Dicor Beton di Semarang
Polisi meringkus Muhammad Husen, tersangka pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung, korban mutilasi yang ditemukan dalam kondisi jasad dicor beton di Kota Semarang. Kronologis peristiwa pun terungkap.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, semarang – Polisi meringkus Muhammad Husen, tersangka pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung, korban mutilasi yang ditemukan dalam kondisi jasad dicor beton di Kota semarang. Kronologis peristiwa pun terungkap.
Muhammad Husen adalah warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Dia merupakan karyawan Irwan Hutagalung, pemilik tempat pengisian ulang air yang ditemukan meninggal dengan jasad dicor beton.
Muhammad Husen, sebut Kapiolrestabes semarang, Kombes Irwan Anwar, adalah pelaku tunggal. Dia beraksi pada Kamis (4/5) malam yang berujung dengan heboh kasus jasad dicor beton.
Menurut Irwan Anwar, penangkapan Muhammad Husen membuka pula tabir kronologis kasus jasad dicor beton ini. Aksi pelaku, sebutnya, didasari rasa sakit hati kepada korban karena mendapat perlakuan buruk selama bekerja.
Tersangka Husen mulai bekerja kepada korban sejak awal bulan puasa lalu.
Aksi pelaku berawal pada Kamis (4/5) malam saat korban dalam posisi tidur di dalam tempat usahanya di Jalan Mulawarman Raya, Kota semarang itu.
Tersangka Muhammad Husen mengaku menusuk pipi kanan dan kiri korban dengan menggunakan linggis.
“Setelah menusuk pipi kemudian saya tinggal keluar,” kata tersangka Husen.
Tersangka kemudian kembali lagi pada sekitar Jumat dini hari untuk memotong bagian tubuh korban.
Dari pengakuannya, bagian tubuh yang pertama kali dipotong dengan menggunakan pisau dapur tersebut yakni kepala.
Pelaku kemudian memotong lengan kanan dan kiri di ruang tengah tempat korban biasa tidur.
“Memotong kepala karena korban sering memarahi, kedua tangan karena korban sering memukul,” katanya.
Pelaku kemudian memindahkan bagian tubuh korban itu ke lorong di samping tempat usaha pengisian ulang air itu pada Sabtu (6/5) sore untuk dicor dengan menggunakan pasir dan semen.
Dalam aksinya, tersangka juga mengambil uang Rp7 juta yang merupakan hasil usaha korban. Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bersenang-senang.
Pelaku tinggal pembunuhan berencana itu sendiri tidak mengaku menyesal dan puas atas perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.***
Editor : Zulfirman

