OJK Izinkan Uang Muka Kendaraan Bermotor Nol Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas habis kewajiban uang muka untuk pembelian kendaraan bermotor yang dibeli melalui leasing pada perusahaan pembiayaan.

OJK Izinkan Uang Muka Kendaraan Bermotor Nol Persen
Ilustrasi

INILAH, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas habis kewajiban uang muka untuk pembelian kendaraan bermotor yang dibeli melalui leasing pada perusahaan pembiayaan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Pertemuan Tahunan Industri Keuangan 2019, Jakarta, Jumat malam, mengatakan pihaknya tetap memperhatikan aspek kehati-hatian, meskipun membebaskan uang muka (down payment).

Uang muka nol persen, kata dia, hanya boleh diberikan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (non-performing finance) di bawah satu persen.

"Ini yang betul-betul tingkat kesehatannya sehat, dan NPF harus di bawah satu persen, artinya ini juga kami memancing tolong NPF ini diturunin dan kesehatannya harus bagus," kata Wimboh.

Ketentuan DP nol persen ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 lalu dan dipublikasikan di situs resmi OJK pada Kamis (10/1).

Dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk motor dan mobil paling rendah sebesar lima persen dan paling tinggi sebesar 25 persen.

Wimboh mengungkapkan OJK juga memiliki tujuan lain melalui kebijakan ini, yaitu guna mendorong konsumsi domestik.

Halaman :


Editor : inilahkoran