OJK Terbitkan Kebijakan Pembelian Kembali Saham Tanpa RUPS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten melakukan pembelian kembali atau buyback saham. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, hal itu sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten melakukan pembelian kembali atau buyback saham. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, hal itu sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Menurutnya, kebijakan tersebut diterbitkan untuk menyeimbangkan supply dan demand di pasar modal Indonesia. Pasalnya, kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak awal 2020 hingga Senin (9/3) lalu terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) sebesar 18,46%.
“Kebijakan ini diambil untuk create pasar. Dalam kondisi tertentu, kebijakan ini harus segera diambil. Ini untuk menenangkan pasar, jangan sampai keputusan investor itu emosional dan tidak rasional,” kata Hoesen, Selasa (10/3/2020).
Menurutnya, penurunan IHSG itu terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah virus Covid-19 dan melemahnya harga minyak dunia. Kebijakan buyback saham oleh emiten itu dilakukan dengan sejumlah relaksasi.
“Relaksasi itu berupa pembelian kembali sahamdapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor,” jelasnya seraya menyebutkan masa berlaku kebijakan itu selama masih dibutuhkan.
Sementara itu, BEI mengimplementasikan perubahan batasan auto rejection perdagangan saham. Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan, aturan itu sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00023/BEI/03-2020.
“Kebijakan ini memperhatikan kondisi perdagangan di BEI dan dalam rangka mengupayakan terlaksananya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Ketentuan ini berlaku efektif sejak Selasa (10/3) hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.,” ujarnya.
Editor : Doni Ramdhani

