Ontrog DPRD Jabar, Massa Tuntut Bentuk Pansus Agraria dan Lingkungan
Ribuan massa yang tergabung dalam Gabungan Gerakan Reforma Agraria dan Lingkungan Hidup se-Jawa Barat mengontrog Kantor DPRD Jabar, Selasa 9 Desember 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Ribuan massa yang tergabung dalam Gabungan Gerakan Reforma Agraria dan Lingkungan Hidup se-Jawa Barat mengontrog Kantor DPRD Jabar, Selasa 9 Desember 2025.
Mereka menuntut agar DPRD Jabar membentuk Pansus Agraria dan Lingkungan guna mengaudit seluruh konsesi lahan di Jawa Barat.
Direktur Eksekutif Walhi Jabar Wahyudin Iwang mengatakan, aksi ini berangkat dari persoalan ketimpangan penguasaan lahan yang tak kunjung selesai. Pada momentum Hari HAM, ia menyebut rakyat semakin terpinggirkan dari ruang hidupnya sendiri.
"Bahkan asas keadilan terhadap ruang itu masih diberikan kepada para oligarki, kepada pengusaha-pengusaha yang selama ini justru tidak mampu mengelola lahan yang akhirnya menyebabkan degradasi, perubahan alih fungsi yang bermuaranya terhadap krisis iklim dan bencana," ujarnya.
Iwang mengingatkan, Jawa Barat adalah provinsi paling rentan bencana di Indonesia. Sebab itu, kebijakan tata ruang tak boleh lagi bertumpu pada kepentingan modal.
"Sehingga itu menjadi satu hal yang penting untuk perlu dipertimbangkan kembali akses keadilan ruang yang selama ini diberikan pemerintah kepada pengusaha," ucapnya.
Maka dari itu, Iwang menegaskan perlunya Pansus Agraria dan Lingkungan untuk mengkaji ulang semua kebijakan penguasaan dan pengelolaan lahan, baik komersial maupun konservasi.
"Serta mengevaluasi seluruh konsesi, izin-izin konsesi yang berada di wilayah pengelolaan perhutani, di wilayah pengelolaan PTPN serta di wilayah pengelolaan BKSDA yang selama ini degradasi bentang alam berubah lahan kritis terjadi di kawasan-kawasan tersebut," tegasnya.
Menurutnya, warga semakin sulit mengakses lahan, sementara konsesi untuk korporasi justru makin meluas.
"Sehingga asas keadilannya itu tidak semata-mata diberikan kepada rakyat, akan tetapi diberikan kepada korporat," katanya.
Berdasarkan data Walhi, dari total 3,5 juta hektare wilayah Jabar, separuhnya sudah rusak.
"Walhi mencatat wilayah Jawa Barat mencapai 3,5 juta hektare setengahnya sudah rusak," ujarnya.
Kerusakan itu berada di wilayah pengelolaan BKSDA, Perhutani, hingga PTPN. Kawasan Bandung Utara, Bandung Selatan, serta daerah rawan lain disebut berada dalam tekanan industri, pertambangan, pariwisata, hingga pembangunan kondominium.
"Hal ini menentukan 1,2 juta hektare telah terdegradasi. Kawasan hutan yang jumlahnya mencapai 800.000 hektare telah terdegradasi dan sisanya hanya tinggal 400 hektare," ungkapnya.
Iwang menyebut kondisi ini sebagai peringatan keras bagi pemerintah. Pemulihan ekologis harus segera dilakukan.
Mereka pun menilai, Surat Edaran yang mengatur Moratorium Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan dan Areal Pegunungan Lain (APL) serta moratorium izin pembangunan perumahan belum cukup.
"Saya pikir Pemerintahan Provinsi Jawa Barat tidak hanya bisa melakukan mengeluarkan surat edaran saja yang tidak ada kekuatan hukumnya,” katanya.
Ia mendorong Pemprov Jabar membuat kebijakan hukum yang tegas, terutama untuk melindungi kawasan resapan dan hutan konservasi.
"Harusnya itu menjadi rujukan untuk membuat kebijakan untuk mengatur izin-izin itu tidak lagi dikeluarkan di wilayah resapan air," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kerusakan lingkungan di Jawa Barat sebagian besar dipicu sektor tambang, perumahan, vila, resor, dan kegiatan ekstraktif lain.
"Gubernur itu harus menginstruksikan dalam produk hukum untuk melakukan pemulihan lingkungan," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani


