Organda Kota Bogor Keberatan Batas Usia Operasional Angkot

Surat edaran Dishub Kota Bogor terkait batas usia operasional kendaraan angkutan perkotaan dinilai keluar di waktu yang kurang tepat. "Angkot bisa habis semua," ujar Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor, M Ishak. 

Organda Kota Bogor Keberatan Batas Usia Operasional Angkot
Rizki Mauludi

INILAH, Bogor- Surat edaran Dishub Kota Bogor terkait batas usia operasional kendaraan angkutan perkotaan dinilai keluar di waktu yang kurang tepat. "Angkot bisa habis semua," ujar Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor, M Ishak. 

Seperti diketahui, Dishub Kota Bogor mengeluarkan surat edaran tentang Batas Usia Operasional Kendaraan Angkutan Perkotaan dan Mekanisme Perpanjangan Perizinan Angkutan Dalam Trayek di Wilayah Kota Bogor. Surat edaran dengan nomor 551.21/383-Angkutan tertanggal 16 Mei 2019, itu langsung direspons Organda Kota Bogor.

M Ishak membenarkan pihaknya telah menerima surat edaran tersebut dan mensosialisasikan kembali kepada pengurus badan hukum muai hari ini. Bahkan pihaknya akan memfasilitasi pertemuan 15 badan hukum dengan Dishub guna membahas hal tersebut.

"Ini sebenarnya bukan hal baru di Kota Bogor. UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan bahwa batas usia kendaraan angkutan 10 tahun. Kami keberatan kalau itu diterapkan saat ini, angkot bisa habis semua," ungkap Ishak kepada wartawan di ruang kerjanya pada Kamis (13/6/2019) sore.

Ishak melanjutkan, keberaratan dimaksud, lantaran Organda melihat kondisi usaha angkot saat ini tengah terpuruk dengan hadirnya transportasi online. Oleh karena itu, pengadaan angkot nanti tidak harus baru karena dianggap berat.

"Kami mendorong yang penting usianya lebih muda bisa ambil kendaraan tahun 2010. Ada masa 10 tahun lagi atau yang lebih muda," tambahnya.

Ishak memperkirakan, bahwa saat ini terdapat sekitar 50 persen dari 3.412 angkot di Kota Bogor usianya dibawah tahun 2000. Makanya, ia menegaskan kembali jika batas usia 10 tahun diberlakukan angkot yang ada bisa habis, apalagi perusahaan mobil Suzuki sudah tidak lagi memproduksi kendaraan yang sejenis. 

"Ya, masukan dari mereka (pengurus badan hukum-red) sudah ada di antaranya meminta keringanan sehingga tak perlu mobil baru, atau bisa saja beli dari luar Kota Bogor, misalnya mutasi dari Jakarta atau dari daerah lain. Ini akan kita fasilitasi besok," jelasnya.

Ia menjelaskan, sebetulnya penyediaan angkutan itu kewajiban pemerintah yang kemudian diserahkan kepada masyarakat dalam hal ini pengusaha angkutan. Oleh karenanya, pihaknya akan mencoba juga untuk pengadaan angkot meminta subsidi dari pemerintah dalam pertemuan nanti. 

"Jadi untuk pengadaan angkutan kami akan coba meminta subsidi dalam rapat besok sehingga tidak terlalu memberatkan kami. Karena selama ini subsidi yang diajukan oleh dinas ditolak," tuturnya.

Terpisah, Sekertaris Dishub Kota Bogor, Agus Suprapto mengatakan, bahwa batas usia operasional angkot sebenarnya dari dulu sudah berjalan seperti terutang dalam Perda 3/2013. 

"Dikatakan peremajaan, konversi itu menjadi bagian utuh karena di Perda 3/2013 sudah jelas baik terhadap rencana penataan koridor, konversi 3:1, 3:2 ataupun di trayek lain angkot sebagai feeder. Kelayakan jalan, batas usia operasional angkutan diatur di sana," ungkapnya.

Dalam konteks ini, sambung Agus, tentunya kebijakan batas usia angkot 10 tahun juga melihat sisi kondisi usaha masyarakat saat ini. Sehingga ini masih ada tahapan seperti halnya terutang dalam SE batas usia operasional angkot adalah 20 tahun. 

"Jadi tidak serta merta karena melihat sisi kondisi usaha masyarakat saat ini. Kalaupun penggantinya yang penting dari umur operasionalnya dan kondisi kelayakannya masih masuk. Jadi tidak ada yang mengatakan kendaraan baru. Dan paling utama adalah kebijakan secara umum rerouting bisa berjalan dengan kolaborasi peremajaan dalam peningkatan pelayanan dan keselamatan," pungkasnya. (Rizki Mauludi)


Editor : Bsafaat