P2TP2A Kabupaten Bandung Tingkatkan Layanan Sosial dengan SLRT

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bandung Kurnia Agustina Dadang M Naser menegaskan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

P2TP2A Kabupaten Bandung Tingkatkan Layanan Sosial dengan SLRT
Ilustrasi

INILAH, Soreang - Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bandung Kurnia Agustina Dadang M Naser menegaskan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

P2TP2A telah berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan identitas para korban kasus kekerasan dan pelecehan seksual. 

Hal itu bertujuan untuk melindungi privasi, keamanan, dan kenyamanan para korban. Identitas korban, menurutnya bukan untuk konsumsi publik. 

Penegasan istri Bupati Bandung tersebut, disampaikan dalam upaya menyikapi pihak-pihak yang mempertanyakan sejauhmana upaya P2TP2A dan pemerintah daerah dalam menangani kasus-kasus itu.

Termasuk, dalam menangani kasus pelecehan seksual yang saat ini tengah menimpa seorang (perempuan) penyandang disabilitas di Kabupaten Bandung.

Teh Nia –panggilan istri Bupati Bandung ini, menerangkan, Februari 2019 lalu, pihaknya sudah menerima laporan terkait kasus itu. "Sudah kita tangani, namun untuk menjaga privasi dan kenyamanannya, identitas korban tidak kita buka ke publik," terangnya saat menggelar pertemuan dengan sejumlah relawan dari Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) di Soreang, Jumat (5/4/2019).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Asisten Pemerintahan Kabupaten Bandung Ruli Hadiana, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Nina Setiana, Camat Baleendah Meman Nurjaman, unsur Jaringan Kerja (Jaker) P2TP2A dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Dalam menyikapi kasus itu, menurut Teh Nia, pihaknya sudah menerima informasi bahwa korban mendapatkan pelecehan seksual dari ayah tirinya dan akibat kejadian itu korban hamil.

Terkait kondisi korban, dari sebelum melahirkan, ketika korban melahirkan sampai pasca melahirkan, lanjut Kurnia, masih dalam pemantauannya hingga sekarang.

Pada  tingkat pimpinan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah melakukan kesepahaman dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Sedangkan di tataran kecamatan bekerja sama dengan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) serta di tingkat desa/kelurahan bekerja sama dengan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kambtibmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Tidak hanya itu, lanjut Teh Nia, P2TP2A membentuk Jaker yang terdiri dari psikolog, TKSK, Save The Children, Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA) dan bersinergi dengan program Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) Kabupaten Bandung.

Ini artinya, tambah dia untuk penanganan korban memang perlu dilakukan dan bekerja sama dengan berbagai pihak.

Pada pertemuan itu, Teh Nia sempat menjelaskan bahwa P2TP2A Kabupaten Bandung sudah berjalan dari tahun 2009. Untuk memudahkan masyarakat mengadukan kasus pelecehan atau kekerasan pada anak dan perempuan, pihaknya membuka hotline di nomor 082117020158 atau 082117020159.

Lebih jauh dia pun menjelaskan, upaya dan program-program yang telah dilakukan dan masih berjalan hingga sekarang, di antaranya Gerakan Roadshow Stop Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di setiap kecamatan, sosialisasi ke sekolah-sekolah, serta melakukan program berkelanjutan bersama Save The Children dan LAHA.

Sementara itu, Kadinsos Nina Setiana membenarkan apa yang disampaikan oleh Teh Nia, bahwa dalam penanganan kasus, P2TP2A telah bersinergis dengan salah satu program Pemkab Bandung, yakni SLRT. 

Peran SLRT dalam hal ini, kata Nina akan memberi rujukan kepada warga miskin terkait kebutuhannya. Pihaknya juga berjejaring kerja dengan Non Government Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk membantu menelusuri keberadaan dan kejelasan suatu kasus.

Dalam kasus apapun, menurut Nina intinya tetap ada komunikasi. Meningkatkan komunikasi semua pihak agar tidak terjadi mis di lapangan. Laporkan segala bentuk masalah dengan tetap melalui mekanisme yang benar. 


Editor : inilahkoran