PAAI Langsung Sosialisasi Regulasi Baru PPN 1,1 Persen
Persatuan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) segera melakukan sosialisasi aturan baru PPN 1,1 persen untuk profesi agen asuransi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Denpasar – Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) segera melakukan sosialisasi aturan baru pajak pertambahan nilai (PPN) 1,1 persen untuk profesi agen asuransi.
“Perjuangan PAAI selama bertahun-tahun akhirnya membuahkan hasil dengan aturan PPN yang lebih baik bagi profesi agen asuransi,” kata Ketua Umum PAAI, Lucia Wenny, Senin, 11 April 2022.
Karena itu, Lucia Wenny berjanji pihaknya merasa perlu melakukan sosialisasi, terutama terhadap anggotanya. Ini dimaksudkan agar para agen asuransi memiliki pemahaman yang kuat tentang dasar aturan yang dikeluarkan pemerintah ini.
Salah satu sosialisasi itu adalah dengan menggelar seminar terbatas di Bali pada 10-12 April lalu. Seminar bertajuk pajak pada produk asuransi serta sosialisasi aturan baru PPN 1,1 persen untuk profesi agen asuransi.
Baca Juga: Cukup Bayar Rp40 Ribu per Bulan, Asuransi BCA Life Cocok Buat Milenial yang Isi Kantongnya Tebratas
Dalam seminar, Henny Dondokambey tampil sebagai pembicara. Ketua Bidang Investasi dan Perpajakan PAAI itu menggambarkan bagaimana perjuangan meringankan beban yang harus dipikul agen asuransi.
“PPN yang akan dikenakan semula sebesar 11 persen, setelah kita perjuangkan akhirnya diputuskan menjadi 1,1 persen,” kata Henny.
Henny pun sepakat, aturan baru ini harus segera disosialisasikan kepada seluruh anggota PAAI di seluruh Indonesia. “Agar mereka paham dasar dari regulasi ini,” katanya.
Baca Juga: WOW, Asuransi bayar Klaim Covid-19 Capai Rp661 M di Tahun 2020
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi yang ditetapkan 30 Maret 2022 dan mulai berlaku 1 April 2022.
Dalam Pasal 3 ayat (1) PMK tersebut diatur bahwa PPN yang terutang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Besaran tertentu yang dimaksud tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan adalah sebesar 10 persen dari tarif PPN yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang PPN dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada agen asuransi.
Adapun, tarif PPN sebagaimana dimaksud ayat (2), yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku 1 April 2022 dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.
Henny menjelaskan berdasarkan ketentuan tersebut, maka PPN yang akan dikenakan atas komisi dan imbalan yang diterima agen asuransi adalah sebesar 1,1 persen. Besaran ini sudah sesuai usulan PAAI yang menginginkan besaran PPN 1 persen.
Baca Juga: Tiga Manfaat Gunakan Asuransi di Tengah Pandemi
“Jika tarif PPN sebelum tarif sebesar 11 persen usulan kita adalah kontribusi PPN 1 persen, tetapi karena PMK tersebut dikeluarkan bersamaan dikeluarkannya peraturan PPN 11 persen, kita sudah menghitung pasti akan menjadi 1,1 persen. Jadi dengan adanya peraturan tersebut, saya pikir sudah sesuai dengan harapan kita, hanya selisih 0,1 persen,” kata Henny. (*)
Editor : inilahkoran


