Paguyuban LMDH Jabar Ajukan Keberatan atas Pembekuan LMDH Mekar Rahayu

Paguyuban LMDH Jabar menyatakan keberatan atas keputusan Kepala Desa Mekarjaya Oong yang membekukan kepengurusan Lembaga Masyarakat Desa Hutan LMDH Mekar Rahayu pimpinan Abah Daung. Keputusan tersebut dinilai sepihak dan tidak sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.

Paguyuban LMDH Jabar Ajukan Keberatan atas Pembekuan LMDH Mekar Rahayu
Paguyuban LMDH Jabar menegaskan, pembekuan LMDH Mekar Rahayu seharusnya melalui proses musyawarah serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Termasuk pengurus LMDH, anggota, dan instansi kehutanan yang berwenang. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN.ID - Paguyuban LMDH Jabar menyatakan keberatan atas keputusan Kepala Desa Mekarjaya Oong yang membekukan kepengurusan Lembaga Masyarakat Desa Hutan LMDH Mekar Rahayu pimpinan Abah Daung. Keputusan tersebut dinilai sepihak dan tidak sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.

Paguyuban LMDH Jabar menegaskan, pembekuan LMDH Mekar Rahayu seharusnya melalui proses musyawarah serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Termasuk pengurus LMDH, anggota, dan instansi kehutanan yang berwenang. 

Paguyuban LMDH Jabar menilai langkah pembekuan tanpa prosedur yang jelas berpotensi menimbulkan konflik di tingkat masyarakat serta mengganggu keberlangsungan program pengelolaan hutan berbasis masyarakat.

“LMDH merupakan lembaga kemasyarakatan yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan pelestarian hutan. Oleh karena itu, setiap keputusan penting yang menyangkut keberadaan dan kepengurusan LMDH harus mengedepankan asas musyawarah dan transparansi,” kata Ketua Paguyuban LMDH Jabar Daud Yusuf di Soreang, Kamis 18 Desember 2025.

Paguyuban juga menyoroti dampak pembekuan tersebut terhadap aktivitas anggota LMDH Mekar Rahayu, khususnya dalam hal pengelolaan lahan hutan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta kerja sama yang telah terjalin dengan berbagai pihak. Mereka khawatir kebijakan ini dapat merugikan masyarakat desa yang selama ini menggantungkan penghidupan dari kerjasama pengelolaan hutan tersebut.

Atas dasar itu, Paguyuban LMDH Jabar meminta Kepala Desa Mekarjaya Oong, untuk meninjau kembali keputusan pembekuan LMDH Mekar Rahayu dan membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan. Paguyuban juga mendorong pemerintah kecamatan dan kabupaten untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintahan Desa Mekarjaya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan dan dasar hukum pembekuan LMDH Mekar Rahayu.


Editor : Doni Ramdhani