Bekukan LMDH Mekar Rahayu Sepihak, Kades Mekarjaya Diadukan ke Inspektorat Kabupaten Bandung
Tak terima organisasinya dibekukan secara sepihak, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan LMDH Mekar Rahayu Abah Daum melaporkan Kepala Desa Mekarjaya Kecamatan Arjasari Oong ke Inspektorat Kabupaten Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Tak terima organisasinya dibekukan secara sepihak, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan LMDH Mekar Rahayu Abah Daum melaporkan Kepala Desa Mekarjaya Kecamatan Arjasari Oong ke Inspektorat Kabupaten Bandung.
Kedatangan Abah Daum ke Kantor Inspektorat Kabupaten Bandung di Soreang karena tak terima lantaran LMDH Mekar Rahayu yang dipimpinnya itu tiba-tiba dibekukan Kepala Desa Oong.
Padahal, keberadaan LMDH Mekar Rahayu itu bukan berada di bawah kendali pemerintahan desa. Melainkan dibentuk masyarakat desa hutan bersama Perhutani. Bahkan, keberadaan LMDH dimanapun berada di Indonesia merupakan organisasi yang berada di bawah naungan Perhutani.
"Surat pembekuan LMDH Mekar Rahayu itu dikeluarkan Kepala Desa Oong pada 25 November 2025 lalu. Saya rasa pihak desa tidak punya wewenang untuk membekukan LMDH ini. Karena LMDH ini kan dibentuk Perhutani dengan masyarakat desa hutan, nah memang desa juga terlibat disana, tapi kepala desa yang terdahulu," kata Abah Daum saat memenuhi panggilan Inspektorat Kabupaten Bandung di Soreang, Kamis 18 Desember 2025.
Abah Daum tak mengetahui secara pasti alasan Kepala Desa Mekar Jaya yang bernama Oong itu membekukan LMDH yang dipimpinnya. Namun, ia menduga pembekuan ini berkaitan dengan kepentingan pihak-pihak tertentu yang ingin bebas melakukan perambahan hutan. Karena keberadaan LMDH Mekar Rahayu selama ini turut menjaga dan mengawasi hutan lindung dikawasan tersebut agar tetap lestari.
"Mungkin tujuannya agar mereka ingin bebas merambah hutan. Makanya ingin membekukan dan membubarkan LMDH," ujarnya.
Abah Daum menjelaskan, LMDH Mekar Rahayu di Desa Mekar Jaya ini didirikan pada 2010 lalu oleh masyarakat desa hutan bersama Perhutani dan juga pemerintahan desa setempat.
Selama ini, mereka menjadi mitra Perhutani dalam upaya menjaga hutan lindung yang berada sana. Mereka memanfaatkan lahan hutan lindung ini dengan bertani tanaman keras berupa kopi. Lahan hutan yang dikelola LMDH Mekar Rahayu ini seluas 184,36 hektare.
"Anggota kami ada ratusan orang, mereka selama ini bermitra dengan Perhutani untuk sama-sama menjaga hutan lindung. Sekaligus bertani dengan menanam kopi. Jadi keberadaan kami ini bukan tiba-tiba, bahkan sebelum beliau jadi kepala desa pun LMDH ini sudah berdiri dengan legalitas yang jelas yakni berakta notaris," katanya.
Editor : Doni Ramdhani

