Pakar Hukum Pesimis Ganja Dilegalkan Untuk Medis di Indonesia
Pakar hukum Nandang Sambas pesimis jika legaslisasi ganja untuk kepentingan medis di Indonesia bisa direalisasikan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Meski telah banyak pembuktian jika tanaman ganja dapat digunakan untuk medis, namun untuk di Indonesia, penggunaan ganja untuk medis masih belum dapat diterapkan.
Profesor Nandang Sambas, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Bandung (Unisba), mengaku pesimis penggunaan ganja untuk medis, dapat terealisasi di Indonesia.
"Nampaknya sangat sulit dan akan banyak kendala membuat ganja sebagai bahan medis," ujar Nandang, saat dihubungi, Rabu 29 Juni 2022 .
Baca Juga: Tim Gabungan Bea Cukai Bandung Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 1,6 Kilogram dari Medan
Menurutnya, dalam pandangan umat muslim, ganja dapat dijadikan sebagai obat jika sudah tidak ada lagi bahan lain yang dapat digunakan sebagai obat.
"Orang muslim berpandangan, kecuali tidak ada barang atau bahan lain untuk penyembuhan bisa digunakan sebagai obat," katanya.
Ganja sendiri di Indonesia dikategorikan sebagai barang terlarang dan diatur dalam UU Narkotika.
Baca Juga: Kepala BNN: Tak Ada Wacana Legalisasi Ganja di Indonesia!
"Saat ini masih termasuk yang dikategorikan narkotika, dan diancam pidana bagi yang melanggar. Secara normatif kecil kemungkinan Indonesia melegalkan ganja, walaupun untuk kepentingan medis," ucapnya.
Meski begitu, ada sedikit harapan. Pasalnya, DPR RI tengah mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis. Hal itu dilakukan lantaran banyaknya masyarakat yang membutuhkan ganja sebagai kebutuhan pengobatan. Ditambah, sejumlah negara lain sudah memakai ganja untuk pengobatan.
Editor : inilahkoran

