Pakar: Pajak Tanpa KTP di Jabar Rawan Digugat, SE Tak Cukup Kuat Ubah Aturan
Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menghapus syarat KTP pemilik pertama dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menyisakan celah hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menghapus syarat KTP pemilik pertama dalam pembayaran Pajak kendaraan Bermotor (PKB) dinilai menyisakan celah hukum.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 6 April 2026 pada dasarnya hanya bersifat administratif, bukan regulasi yang kuat untuk mengubah norma pelayanan publik.
“Konteksnya adalah Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 6 April 2026 yang isinya memang bersifat penyederhanaan layanan yaitu pembayaran Pajak kendaraan Bermotor tahunan dapat dilakukan tanpa KTP pemilik pertama, cukup membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyebut kebijakan ini dimaksudkan untuk memperlancar layanan Samsat dan mendorong kepatuhan membayar Pajak,” ujar Kristian kepada INILAHKORAN.ID, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam kajian administrasi publik, SE memang lazim digunakan sebagai instrumen pengendali birokrasi dan pedoman teknis layanan. Namun, kekuatannya terbatas jika digunakan untuk mengubah syarat mendasar dalam pelayanan.
“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa kekuatan hukum aturan mengikuti hierarki, dan aturan di luar hierarki hanya diakui bila diperintahkan oleh aturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Jadi, jawabannya tegas, SE harus sejalan dengan aturan di atasnya, kalau tidak sejalan, ia rapuh secara hukum dan mudah dipersoalkan,” tegasnya.
Kristian juga menyoroti potensi benturan kebijakan tersebut dengan aturan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Di titik ini, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 memang relevan kata dia, karena mengatur registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Dalam aturan itu, Regident Ranmor dipahami sebagai fungsi kepolisian untuk memberi legitimasi atas asal-usul, kepemilikan, dan pengoperasian kendaraan, sedangkan Samsat didefinisikan sebagai rangkaian kegiatan yang terintegrasi untuk registrasi kendaraan, pembayaran Pajak kendaraan, dan layanan terkait.
"Artinya, kebijakan Jawa Barat ini boleh dibaca sebagai kemudahan administratif, tetapi bukan sebagai izin untuk mengabaikan kerangka identitas kendaraan yang sudah diatur dalam sistem regident. Secara objektif, ukuran utamanya bukan pada kerasnya slogan kepatuhan, melainkan pada tertibnya rantai kewenangan, kejelasan dasar hukum, dan tetap utuhnya akurasi data kendaraan,” paparnya.***
Editor : JakaPermana


