Bapenda Jabar Jelaskan Alasan STNK Tetap Harus Disahkan Meski Bayar via Sapawarga

Bapenda Jabar menjelaskan alasan STNK tetap harus disahkan di Samsat meski PKB dibayar lewat Sapawarga. Simak perbedaan layanan Sapawarga dan SIGNAL.

Bapenda Jabar Jelaskan Alasan STNK Tetap Harus Disahkan Meski Bayar via Sapawarga
Bapenda Jabar menjelaskan alasan STNK tetap harus disahkan di Samsat meski PKB dibayar lewat Sapawarga. Simak perbedaan layanan Sapawarga dan SIGNAL.

INILAHKORAN.ID-Transformasi layanan digital pembayaran pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Barat terus diperluas melalui berbagai platform.

Namun, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan mengapa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap harus disahkan secara fisik di kantor Samsat meski pembayaran pajak telah dilakukan secara daring melalui aplikasi Sapawarga.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa mekanisme tersebut berkaitan dengan pembagian kewenangan dalam layanan Samsat yang melibatkan tiga lembaga.

Ketiga unsur yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda sebagai pengelola penerimaan pajak kendaraan, Kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas yang berwenang atas registrasi dan legalitas kendaraan, serta PT Jasa Raharja yang mengelola sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.

"Perbedaan kewenangan tersebut turut memengaruhi alur dan fitur teknis pada aplikasi pembayaran digital yang tersedia saat ini. Seperti fitur Sambara di aplikasi Sapawarga milik Pemprov Jabar, maupun aplikasi SIGNAL secara nasional," ujar Asep, Kamis (30/7/2026).

Menurut Asep, fitur Sambara pada aplikasi Sapawarga memang dirancang untuk memberikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan tanpa proses verifikasi identitas digital yang kompleks sejak awal.

"Desain ini sengaja diterapkan untuk memberi kemudahan bagi warga yang ingin membayarkan pajak kendaraan keluarga, kerabat, maupun kendaraan yang belum balik nama," katanya.

Karena tidak menggunakan proses verifikasi identitas secara menyeluruh, sistem Sapawarga belum dapat menerbitkan pengesahan STNK secara elektronik secara otomatis. Legalitas kendaraan tetap menjadi kewenangan kepolisian yang memerlukan validasi identitas pemilik kendaraan.

"Oleh sebab itu, fungsi pengesahan STNK, yang merupakan domain legalitas dari pihak Kepolisian, tetap membutuhkan pencatatan atau stempel fisik manual di kantor Samsat terdekat sebagai bukti hukum yang sah," jelas Asep.

Berbeda dengan Sapawarga, aplikasi SIGNAL menerapkan proses verifikasi identitas yang lebih lengkap. Pengguna diwajibkan mengunggah KTP dan melakukan verifikasi wajah (face recognition) yang disesuaikan dengan data pemilik kendaraan.

Dengan sistem identifikasi tersebut, pengesahan STNK melalui SIGNAL dapat diterbitkan secara elektronik tanpa mengharuskan wajib pajak datang ke kantor Samsat.

Asep menegaskan, Sapawarga dan SIGNAL bukan layanan yang saling bersaing, melainkan saling melengkapi sesuai kebutuhan masyarakat.

Wajib pajak yang membayar kendaraan milik keluarga, kerabat, atau kendaraan yang belum balik nama dapat memanfaatkan Sapawarga dengan konsekuensi melakukan pengesahan STNK secara fisik. Sementara itu, pemilik kendaraan yang datanya telah sesuai dapat menggunakan SIGNAL untuk memperoleh layanan digital secara penuh.

Untuk mengatasi kendala pembayaran maupun pengesahan STNK, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal layanan pengaduan resmi di setiap Samsat Induk, termasuk melalui layanan Pojok Samsat Kudu Bisa.

"Pemahaman mengenai alur layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memilih fasilitas pembayaran yang paling tepat dan efisien," tutup Asep.***


Editor : JakaPermana