Pakar: Revisi UU KPK Membuat Lumpuh!
DPR RI telah menyetujui Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK direvisi saat rapat paripurna di Gedung Nusantara Senayan, Kamis (5/9/2019).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta - DPR RI telah menyetujui Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK direvisi saat rapat paripurna di Gedung Nusantara Senayan, Kamis (5/9/2019).
Tentu, usulan adanya revisi terhadap UU KPK ini menimbulkan kontroversial. Sebab, usulan tersebut dianggap bukan untuk memperkuat tapi malah melemahkan lembaga anti rasuah dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan masyarakat pasti tak percaya rencana revisi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan memperkuat lembaga anti rasuah tersebut.
"Malah sebaliknya, bagaimana membuat KPK lumpuh!," kata Refly lewat twitternya yang dikutip Jumat (6/9/2019).
Untuk diketahui, rapat paripurna DPR RI telah menyetujui Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) direvisi.
Rapat paripurna DPR dihadiri 77 orang anggota DPR dan ada 204 orang anggota izin, sehingga pimpinan DPR menyebut ada total 281 orang anggota dewan menghadiri rapat paripurna di Gedung DPR/MPR, Kamis (5/9/2019).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Utut Adianto yang menyetujui usulan Baleg DPR RI tentang Perubahan Kedua Atas UU KPK menjadi usul DPR RI.
Persetujuan ini diambil setelah sepuluh fraksi di DPR RI menyerahkan pandangan tertulisnya kepada Pimpinan Rapat Paripurna. Dengan demikian, 10 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing.
"Pendapat fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dapat disetujui jadi usul DPR RI," tandasnya. (Inilahcom)
Editor : Bsafaat

