Paket Pengadaan Pemerintah bagi KUKM Capai Rp478 Triliun

Potensi nilai paket pengadaan pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan koperasi pada 2021 ini sebesar Rp478 triliun.

Paket Pengadaan Pemerintah bagi KUKM Capai Rp478 Triliun
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim. (antara)

INILAH, Jakarta - Potensi nilai paket pengadaan pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan koperasi pada 2021 ini sebesar Rp478 triliun, dengan tingkat partisipasi pelaku UMK dan koperasi dalam pengadaan pemerintah secara elektronik saat ini mencapai 404.999 pelaku.

"Untuk itu, perlu adanya koordinasi lintas sektor, yakni Pemda dan kementerian/lembaga untuk mendorong UMK dan koperasi menjadi penyedia baik melalui Bela Pengadaan, LPSE, dan E-Katalog," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, pada acara Sosialisasi Alokasi Belanja Pemerintah untuk Produk UMKM, secara virtual, Jumat.

Selain itu, lanjut Arif, perlu juga adanya adanya pelatihan teknis bagi UMK dan koperasi agar mempunyai pengetahuan tentang proses pelaksanaan pengadaan.

Baca Juga : BRI Ajak Praktisi Berbagi Tips Sukses Wirausaha Jamu

"Perlu adanya pendampingan secara online bagi UMK dan koperasi untuk meningkatkan partisipasi peserta dalam pengadaan pemerintah LPSE (K/L) dan PaDi (BUMN)," kata Arif.

Tak hanya itu, juga perlu adanya rapat koordinasi monitoring dan evaluasi secara berkala setiap enam bulan. “Perlu adanya kurasi produk yang kemudian dilakukan pendampingan dan sertifikasi produk," ucap Arif.

Termasuk, perlu adanya MoU atau kesepakatan bersama antara pengelola pengadaan dengan APIP dan aparat penegak hukum dalam rangka implementasi 40 persen pengadaan barang dan jasa bagi UMK dan koperasi.

Baca Juga : Menteri BUMN Menilai Pengusaha Tumbuh karena Peluang dan Kapabilitas

Hanya saja, Arif mengakui, masih ada kendala yang membelit pelaku UMK dan koperasi. Diantaranya, kualitas produk UMK dan koperasi yang belum memenuhi standar, hingga belum menguasai pengoperasian aplikasi pengadaan.

Halaman :


Editor : suroprapanca