Pandemi Corona, PN Bandung Tetap Beraktivitas
Kendati pemerintah meliburkan anak sekolah dan menyarankan bekerja di rumah, pelayanan publik terkait masalah hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bandung tetap berjalan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Kendati pemerintah meliburkan anak sekolah dan menyarankan bekerja di rumah, pelayanan publik terkait masalah hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bandung tetap berjalan.
"Sampai hari ini belum ada arahan dari pimpinan untuk menunda persidangan. Menurut Sekretaris MA pelayanan publik tetap berjalan," kata Humas PN Bandung Wasdi Permana, Senin (16/3/2020).
Wasdi menjelaskan faktor masa penahanan yang jadi persoalan persidangan tidak bisa ditunda, terutama kasus pidana. Jika persidangan ditunda, waktu penahanan akan habis dan tidak bisa dilanjutkan..
Kecuali sidang kasus perdata, tidak tatap myka pun bisa dilakukan secara online dan itu sudah diberlakukan yakni dengan sistem e-court.
"Kalau sidang perdata yang baru tahap jawab menjawab, mungkin bisa melalui e-court," tandasnya.
Editor : Bsafaat


