Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Konten Streaming Dinilai Seret NU–Muhammadiyah

pernyataan Pandji yang dinilai menyudutkan dan merendahkan dua organisasi Islam terbesar di Indonesia.

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Konten Streaming Dinilai Seret NU–Muhammadiyah
Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya

INILAHKORAN.ID - Pelawak tunggal sekaligus komika nasional Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam. 

Laporan tersebut dilayangkan oleh kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Perwakilan pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyebut laporan itu dibuat karena pernyataan Pandji yang dinilai menyudutkan dan merendahkan dua organisasi Islam terbesar di Indonesia. Menurutnya, konten yang disampaikan terlapor berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kami menilai ada penyebaran isu yang kurang positif, bahkan cenderung memfitnah, khususnya terhadap NU dan Muhammadiyah,” ujar Rizki. 

Rizki menjelaskan, dalam narasi yang dipermasalahkan, Pandji disebut menuding NU dan Muhammadiyah terlibat dalam praktik politik praktis. Bahkan, organisasi tersebut digambarkan seolah memperoleh keuntungan tertentu sebagai imbal balik dukungan politik dalam kontestasi pemilu.

“Disampaikan seakan-akan NU dan Muhammadiyah mendapatkan konsesi tambang karena imbalan dukungan suara dalam pemilu kemarin,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut, kata Rizki, sangat melukai perasaan kader serta generasi muda NU dan Muhammadiyah. Ia menilai konten tersebut berpotensi memecah belah dan mencederai marwah organisasi keagamaan yang selama ini berperan menjaga persatuan bangsa.

Atas dasar itu, pihak pelapor berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan, termasuk memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi.

“Kami berharap proses hukum bisa berjalan cepat, apalagi bukti-bukti juga sudah kami lampirkan,” ujarnya.

Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1) dengan nomor laporan STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, terlapor dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 300 dan Pasal 301 yang mengatur tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.


Editor : Firda Rachmawati