Panglima Andika Perkasa Minta 3 Anggota TNI AD yang Jadi Pelaku Pembunuhan Korban Kecelakaan Nagreg Dipecat
Tiga oknum anggota TNI AD yang menjadi pelaku pembunuhan korban kecelakaan di Jalan Nagreg, Kabupaten Bandung terancam dipecat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Tiga oknum anggota TNI AD yang menjadi pelaku pembunuhan korban kecelakaan di Jalan Nagreg, Kabupaten Bandung terancam dipecat.
Hukuman pemecatan dinas ini merupakan intruksi dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kepada Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI.
Sementara itu, ketiga oknum anggota TNI yang menjadi pelaku pembunuhan korban tabrak lari di Nagreg kini tengah menjalani proses hukum di pengadilan militer.
Baca Juga: Catat! Kemendagri Keluarkan Aturan Baru Pintu Masuk Perjalanan Internasional Bagi WNI
Selain itu, ketiga oknum anggota TNI AD terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, korban kecelakaan Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) mengalami kecelakaan lalu lintas pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Nagreg dekat depan SPBU Ciaro Kampung Tegal Lane RT 02/07, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun di Kamar Laura Anna, Ekspresi Janos Jadi Sorotan
Usai kejadian kecelakaan, keduanya pun menghilangkan. Tiga hari kemudian, warga dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan pada Sabtu 11 Desember 2021 sekitar pukul 13.00 WIB di Muara Sungai Serayu, Dusun Bleberan, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
Pada hari yang sama, Sabtu 11 Desember 2021 sekitar pukul 09.30 WIB, ditemukan mayat laki-laki di pinggir Sungai Serayu, Kampung Grumbul Cibali, Desa Banjarparakan RT 02/05, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.***
Editor : inilahkoran


