Catat! Kemendagri Keluarkan Aturan Baru Pintu Masuk Perjalanan Internasional Bagi WNI

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan peraturan baru yang memasuki pintu masuk perjalanan internasional bagi WNI.

Catat! Kemendagri Keluarkan Aturan Baru Pintu Masuk Perjalanan Internasional Bagi WNI
Catat! Kemendagri Keluarkan Aturan Baru Pintu Masuk Perjalanan Internasional Bagi WNI

INILAHKORAN, Bandung - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan peraturan baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memasuki pintu masuk perjalanan internasional.

Aturan tersebut disampaikan melalui Instruksi Mendagri (Inmedagri) Nomor 69 Tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung diatur secara terbatas.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun di Kamar Laura Anna, Ekspresi Janos Jadi Sorotan

Pintu masuk bandara hanya melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara;

Sementara itu, pintu masuk pelabuhan hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.

Kemudian, pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sabtu 25 Desember 2021, Beberapa Provinsi Ini Berpotensi Hujan Lebat Disertai Kilat

Aturan baru tersebut turut membatasi akses masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara asing. Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara;

Selanjutnya, pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).

Baca Juga: Covid -19 Varian Omicron 3 Kali Lipat Lebih Cepat Dibanding Varian Delta

Meski begitu, Inmendagri tidak menjelaskan secara teknis. Alasannya, pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan bakal diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan.***


Editor : inilahkoran